Jurnalline.com, Tangerang Kota –Lantaran hendak selundupkan barang narkotika jenis exstasi ke dalam lembaga permasyarakatan kelas 2A Kota Tangerang, dua pemuda berhasil di amankan petugas lapas dan di gelandang ke kantor kepolisian sektor benteng kota tangerang.kamis18/1/17 lalu.
Berawal dari kecurigaan petugas lapas yang melihat garak -gerik pelaku dengan modus membesuk dan membawa makanan untuk di berikan ke salah satu penghuni lapas,petugas langsung memeriksa barang bawaan pelaku, ternyata dari kecurigaan petugas berhasil mendapati 18 butir narkotika jenis extasi yang di bawa pelaku berinisial SO (23) dan IS (19).
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan hasil dari laporan petugas lapas dan petugas lapas langsung membawa pelaku ke Polsek Tangerang untuk segera di amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Dari hasil keterangan para pelaku barang tersebut diantarkan untuk salah satu rekan mereka di dalam lapas, ” Kata Harley Silalahi saat gelar realis, yang berinisial “M” (22/1/2018).
Lebih lanjut Harley Silalahi menjelaskan, Barang illegal jenis extasi yang dikemas di dalam produk makanan dan minuman tersebut untuk di gunakan oleh salah satu rekannya didalam tahanan lapas berinisial ‘M’ .
” Kita belum dapat keterangan apakah barang itu akan dikonsumsi oleh napi lain, tapi dari pengakuan M akan dikonsumsi sendiri. ”
Sementara itu, Kepala Lapas A2 Kota Tangerang Marlik Subiyanto mengatakan, ini akan menjadi evaluasi kedepan untuk memperketat pemeriksaan kepada setiap pengunjung napi, terlebih pengunjung yang membawa barang bawaan berupan konsumsi makanan untuk di berikan ke pada napi yang sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang. Khususnya narkoba.
” Napi berinisial ‘M’ tersebut sebelumnya kena hukuman 5,4 tahun dengan kasus pengguna narkoba jenis sabu dan Sebenarnya sudah akan habis masa tahanannya, tapi karena tersangkut kasus baru ini akan langsung ditindak lanjuti,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pengunjung Lapas pembawa narkoba tersebut, diancam UU Narkotika pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara.
(ARIS/IWAN)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media