Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) –
Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Th 2018 yang digelar pada Selasa (16/01/18) Pk.14.00 sampai dengan Pk.15.30 dihotel Ratu Serang berlangsung dengan lancar dan aman.
Hadir seluruh jajaran KPU, Panwaslu Kota Serang serta Empat Bapaslon dan timsesnya masing – masing juga dari aparat kepolisian dan TNI Kota Serang
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPU no 1 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal bahwa pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dari KPU kepada masing – masing bakal calon pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 16 Januari 2018.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diplenokan oleh tim kesehatan baik dari RSDP dan juga Hidi ,BN dan Himpunan Suami Indonesia, hasil pleno pemeriksaan kesehatan ini adalah rangkaian dari kegiatan pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan mulai hari kamis sampai dengan hari ahad 2018.
Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh bapaslon yang telah mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan baik kesehatan jasmani rohani dan juga bebas dari narkoba dan ini menjadi kesuksesan kita sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan tepat waktu.
Perlu disampaikan bahwa syarat sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkoba adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh masing-masing bapaslon seandainya nanti dari hasil pleno tim pemeriksaan kesehatan ada salah satu yang tidak memenuhi syarat maka ini harus segera diganti baik itu bakal calon walikotanya maupun calon wakil walikotanya. ujarnya
Oleh karenanya saya berharap hasilnya sesuai dengan harapan kita semua dan semuanya dalam keadaan baik-baik saja, semua bapaslon dari hasil pemeriksaan kesehatan semuanya memenuhi syarat dan ini sangat penting bagi masing-masing bapaslon bahwa syarat calon sudah terpenuhi baik itu sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
Heri menambahkan untuk syarat calon itu kan ada 24 syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing bapaslon apabila ada yang belum terpenuhi persyaratan maka untuk perbaikan syarat calon itu terahir 20 Januari 2018, satu saja calon yang tidak terpenuhi sampai tanggal yang sudah ditentukan maka ini berdasarkan pasal 62 no 3 2017 maka bisa digugurkan atau tidak memenuhi syarat oleh karenanya jangan sampai gagal gara-gara satu syarat satu calon tidak terpenuhi
bagi bapaslon yang statusnya PNS juga anggota dprd aktip ini sampai dengan sk pemberhentiannya bisa ada waktu untuk pemenuhannya minimal 30 hari sebelum hari H dikasih waktu untuk memenuhi itu. jelasnya.
terkait dengan hasil penelitian syarat pencalonan dan calon untuk syarat pencalonan semuanya memenuhi syarat, ada beberapa calon yang harus diperbaiki syarat pencalonannya dan ini belum bisa share karena ini belum diplenokan dan besok nanti kita sampaikan apa saja yang harus dipenuhi dan diperbaiki syarat calon itu, syarat terahir itu tanggal 20 0118.
dan apabila ada bapaslon baik itu calon walkotnya maupun wakilkotnya yang tidak memenuhi syarat pencalonan maka dikatakan gugur dan tidak bisa diganti karena itu satu pasangan satu paket. katanya.
sementara itu Bapaslon Samsul Hidayat dan Rohman dari Jalur Perseorangan seusai acara penyerahan hasil pemeriksaan mengatakan, tentu kami sangat bersyukur telah dinyatakan memenuhi syarat dari 3 jenis tes yang sudah kita ikuti kesehatan pisik, mental, kejiwaan dan narkoba dan sudah kita lalui. Harapannya kami bapaslon Buya untuk lolos sebagai calon semakin terbuka lebar dan kami sudah siap mengikuti kontestasi pilkada dan siap menjadi pemenang. InsyaAllah. ujarnya.
(nuraen)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media