Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tangerang gelar rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di Sekretariat KPU Kabupaten. Tangerang di Tigaraksa, Jum’at (19/1/2018).
Rapat yang dipimpin langsung Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin, membahas terkait pemberkasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Diantaranya ijazah bakal paslon. Pihaknya sudah melakukan penelitian yang didampingi oleh KPU Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Tangerang.
” Semua berkas persyaratan pencalon yang kami terima sudah lengkap, ” Kata Muhammad Ali Kepada Awak Media.
Lebih lanjut, Terkait adanya tudingan perbedaan nama bakal calon Wakil Bupati Mad Romli antara KTP dan Ijazahnya. Muhammad Ali Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya mengacu kepada identitas kependudukan
” Kami sudah datangi semua sekolah dan menyatakan bahwa betul izajah yang dikeluarkan pihak sekolah kepada yang bersangkutan memang benar, ” Kata Ali kepada Awak Media.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan,
sesuai dengan Peraturan KPU RI No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, pihaknya hanya tinggal menunggu surat pengunduran diri Mad Romli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Surat pengunduran dirinya harus kami terima paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara,” Tandasnya.
(ARIS)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media