Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Mengingat pentingnya syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin, menggelar Rapat Pleno Terbuka pada hari Rabu 17 Januari 2018. Rapat Pleno penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.
Juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik dan Tim Sukses masing-masing Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuasin.
Tim Gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rumah Sakit Muhamad Husaen Palembang dan BNN, telah mengeluarkan hasil Tes Kesehatan 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkoba, 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, telah memenuhi syarat untuk menjalani jabatan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.
“Lima Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, semua belum memenuhi syarat. Kami memberikan batas waktu. Dalam waktu yang diberikan mereka dapat melengkapi kekurangan syaratnya. Mereka kami berikan waktu perbaikan, mulai tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, bahkan sampai pukul 24.00 WIB,” Ungkap Salinan, S. Sos Komisioner KPUD Banyuasin.
(Hasidarmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media