PELAKU PEMBOBOL BRANKAS DIDOR TEAM RESMOB POLSEK TANGERANG KOTA

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Kota – Team Resmob Tangerang Kota berhasil Membongkar Kasus Pembobol Brankas disalah satu pengusaha di Ruko Mall Tangerang City. Dua dari Tujuh pelaku di Lumpuhkan timah panas , Senin (15-01-2018).

Dari Hasil Laporan Ke POLSEK TANGERANG KOTA dari salah satu Pengusaha yang Kantornya berdomisili di Ruko Tangerang City bahwa Brankas Kantor Perusahaan di Bobol oleh Sekelompok Pencuri,  Team RESMOB POLSEK TANGERANG KOTA pun langsung melakukan pergerakan dengan langsung turun kelapangan untuk Penyelidikan dan Pengembangan.

Diawali dengan Penangkapan dua orang Pelaku Saudara Edi dan  Deden yang kemudian dikembangkan menjadi empat orang Pelaku yang dua diantaranya harus dilumpuhkannya dengan Timah Panas. Dari Penangkapan Pelaku di Kembangkan lagi dengan mencari Penadah yang biasa menerima Barang-barang hasil Kejahatan dan tertangkap tiga orang.

Hasil Penyelidikan di Sita sebuah Barang Bukti ; 5 unit LapTop, 1 unit Mobil Xenia Putih, 1 Brankas yg sudah dibongar, Kunci Leter T, dan beberapa alat gergaji, Kunci L.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula pada saat korban salah satu pemilik ruko di TangCity Mall mengaku telah kehilangan 8 unit laptop, brankas berisi uang Rp.133 juta, dan uang tunai Rp.24 juta.

“Atas laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, awalnya ditangkap dua orang pelaku diantaranya Edi dan Dede, keduanya melakukan perlawanan dan dilumpuhkan.” Katanya, saat gelar press realeas .

Lebih lanjut Harry Kurniawan menambahkan, Dari hasil Penyelidikan Total Pelaku dan Penadah di Tahan tujuh orang Pelaku, dua orang diantaranya adalah Residifis yang baru 3 bulan Bebas dengan Kasus yang sama.

” Satu diantara Dua Residifis adalah Ujang yang harus di Tembak Mati karena melakukan Perlawanan menggunakan Badik.” Tambahnya.

Dari hasil Keterangan Para Pelaku sudah Lebih dari 10 kali melakukan Kejahatan yang sama seJABODETABEK. Penangkapan dilakukan dibeberapa tempat diantaranya Bekasi, Depok, Jakarta Utara.

“Dari cara Pelaku Persiapan Alat Para Pelaku dan Cara Kerja, bisa dipastikan bahwa Mereka adalah Profesional” Pungkasnya, Kombes Pol Harry Kurniawan.

Para Pelaku Terjerat Pasal 363 yaitu Pencurian Dengan Pemberatan, Maksimal Hukuman 5 Tahun Penjara.

(Aris/Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.