Jurnalline.com, Tangerang Kota – Ratusan botol miras berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bidang Tibumtram Kota Tangerang. Giat operasi razia minuman keras (miras) tersebut, Di laksanakan di beberapa Warung Jamu, yang ada di Wilayah Kota Tangerang pada pukul 16:15 Wib, Kamis (18/1/2018).
Dalam Operasi penegakan daerah no.7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang di pimpin langsung, Kabid Tibumtram Kota Tangerang, A Ghufron Falfelli. Berhasil amankan berbagai botol miras bermerk sebanyak 101 botol, barang bukti itu diperoleh dari dua warung jamu yang ada di Kota Bermotto Akhlakul Karimah tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfelli mengatakan, kegiatan razia miras tersebut bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan tersebut adalah salah satu kegiatan rutin yang di lakukan pol pp kota tangerang dan akan terus di lakukan untuk menekan peredaran/ penjualan minuman keras di wilayah kota tangerang” Ujar Kabid tibum kepada Jurnalline.com.
Sementara itu ratusan botol minuman alkohol bermerk di dapati dari operasi razia di dua kelurahan di Wilayah Kota Tangerang tersebut, di amankan di Kantor Satpol pp Kota Tangerang.
(Aris/Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media