Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Acara kegiatan Training Class cara penggunaan Speed Gun untuk personel Ditlantas Polda Banten dan Satuan Lantas Polres jajaran yang diikuti 48 peserta dalam rangka penindakan pelanggaran terhadap batas kecepatan maksimal kendaraan di pandu oleh tim Ditlantas Polda Banten dan tim IT Korlantas Mabes Polri yang dilaksanakan di ruang Aula Ditlantas Polda Banten, Jumat (19/01).
“Pelatihan ini, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi petugas Turjawali dalam menindak pelanggaran pengemudi dalam hal pelanggaran batas kecepatan baik di jalan raya maupun di jalan tol. Mengingat pelanggaran terhadap batas kecepatan menyumbang sebesar 21% dari total kecelakaan di wilayah Polda Banten. Speed Gun memiliki tampilan tentang rekam dokumentasi kendaraan, lokasi pelanggaran dan identitas kendaraan yg dapat di print out untuk dilampirkan dalam sidang pengadilan,”ujar Kanit Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Polda Banten, Ipda Pujiyanto S.H, M.H, saat di temui Jurnalline.com di ruang Laka Lantas Ditlantas Polda Banten Mapolda Banten (31/01).
“Setelah pelaksanaan pelatihan, nantinya akan mempraktekkan dan menguji alat Speed Gun tersebut. Serta masing – masing Satlantas Polres Jajaran mendapat 1 (unit) alat Speed Gun lengkap dengan perlengkapanya,” tutup Ipda Pujiyanto
Diharapkan kepada pengguna jalan agar memperhatikan ketentuan batas kecepatan saat berkendara demi keselamatan bersama serta pelanggaran batas kecepatan akan ditindak dengan penindakan dengan menggunakan Speed Gun.
(Ags/ Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media