46 Kepala OPD Banyuasin Teken Perjanjian Kinerja

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin dan 19 Camat melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018. Penandatanganan dilakukan dihadapan Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Senin (5/02).

Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM., Sekda Dr. Ir. Firmansyah, M.Sc., Kepala Bappeda Litbang Ir. H. Zulkifli, M.TP., Inspektur Kabupaten Subagio, SE.AK, seluruh Kepala OPD dan Camat dalam Kabupaten Banyuasin.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Ir. H. Zulkifli Idrus, M. Tp menuturkan dasar pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja yaitu Perpres Nomor 29 Tahun 2019 dan Permenpan-RB Nomor 53 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Lebih lanjut ia mengatakan OPD yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja sebanyak 46 OPD. Terdiri dari 8 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar, 11 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, 2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Pilihan, 25 OPD yang melaksanakan Pemerintahan Fungsi Penunjang, serta 19 OPD Kecamatan,”

“Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM mengungkapkan, perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Ini dilakukan dalam rangka tahapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.” kata Bupati Supriono di hadapan Para Kepala OPD.

Menurutnya perjanjian kinerja bertujuan sebagai akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, wujud nyata komitmen, dasar penilaian penghargaan dan sanksi, dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

Dengan ditandatangani perjanjian kinerja tersebut, lanjut Bupati, secara tidak langsung Kepala OPD telah berjanji kepada masyarakat melalui Bupati Banyuasin untuk melaksanakan tugas yang diberikan pada OPD masing-masing sebaik-baiknya dengan segala konsekuensinya.

“Selanjutnya saya perintahkan Kepala OPD agar segera menindaklanjuti Perjanjian Kinerja ini sesuai jenjang jabatan pada OPD masing-masing. Sesuai dengan Kegiatan dan Anggaran yang telah ditetapkan dan tercantum pada Daftar Isian Penyediaan Anggaran (DIPA),” pungkas Bupati Supriono

(Hasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.