Jurnalline.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia jaringan pemalsuan solar di Tangerang dengan produksi 200.000 ton sebulan.
Pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. “Pelakunya berinisial S dan sudah kami amankan”, tutur Kombes Pol Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018)
Tersangka, lanjutnya, merupakan Dirut PT Tialit Anugrah Energi. Dan pemalsuan ini sudah berlangsung sejak 2017 , namun sempat berhenti pada Oktober 2017.
Pabrik solar palsu ini kembali beroperasi pada Desember 2017 hingga sekarang.
Kombes Pol Tahi Monang menjelaskan, tersangka membeli bahan baku berupa minyak mentah (solar kotor), minyak kotor (limbah kapal), oli bekas bengkel dan industri di daerah Lampung.
Lalu semua barang itu ditempatkan pada penampungan PT Tialit Anugrah Energi yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung KM 8,5 Jawilan, Serang, Banten.
Dari penampungan, solar kotor, minyak kotor, oli bekas bengkel dan industri tersebut dicampur dengan bahan kimia (Blacing Aktiv) merk TIANYU dengan perbandingan 1 ton : 1 ton. Lalu diendapkan dalam tangki Storage selama empat jam agar kotoran terpisah.
(Sur/red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media