Dua Ibu-ibu Korban Lakalantas Menuntut Keadilan

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Nasib malang yang menimpah korban Laka Lantas dua orang ibu rumah tangga, yaitu Fitri Yani  dan Risa Wati, warga Pasar Pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Keronologi kejadian Fitri Yani mengendarai sepeda motor bersama Risa Wati dan 2 anaknya, Sofian (4), Putri (9), sehabis membesuk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pengkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dalam perjalanan pulang menuju Betung, di perjalanan motor korban ditabrak dua sepeda motor. Kejadiannya pada 30 Desember 2017 lalu di Desa Lubuk Lancang Dusun IV RT 17 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Sofian anak dari Fitri Yani meninggal dunia dan ibu Risa Wati patah tulang bahu dan kaki sebelah kiri.

Aparat kepolisian Unit Lantas Polres Banyuasin langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Dari hasil olah TKP, kepolisian berhasil mengamankan dua orang penabrak dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua sepedah motor gede yang digunakan dua orang pelaku yang menabrak tersebut. Diketahui dua orang pelaku bernama, Ermadi Manik dan Boby Melsandi.

Menurut Kanit Lantas Polres Banyuasin Ipda. Suhendra , kalau kasus ini dilanjutkan ke pengadilan,  kemungkinan ibu Fitri Yani  bisa jadi tersangka, dengan tuduhan lalai dalam mengendarai kendaraan di jalan umum.

“Saya sarankan, lebih baik menempuh jalur kekeluargaan saja,” ucapnya.  untuk dua orang pelaku penabrak tersebut sudah tidak ditahan dengan ketentuan wajib lapor. “Namun dua unit sepeda motor yang diamankan masih belum kami berikan,” ujarnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan  dari penjelasan pihak kepolisian Polres Banyuasin, akhirnya  dua Ibu rumah tangga warga Betung tersebut memutuskan untuk meminta bantuan hukum dan menunjuk jasa advokasi Yohannes  P Dsimanjutak  SH, MH, Widodo SH, Advokat YPS dan Rekan, berkantor di Jl Supersemar, Pipa Raja Palembang, sebagai kuasa hukum mereka.

Dari hasil penelusuran kuasa hukum mengatakan polres tidak jelih dan tidak pekah dengan korban yang mengalami cacat permanen dan juga mengakibatkan satu korban meninggal dunia seharus nya pihak kepolisian melakukan gelar perkara karna kasus ini sudah berjalan satu bulan,

akhirnya pihak advokat Yohannes P Simanjuntak, SH. MH dan Wododo SH, melayangkan surat kelarifikasi, tertanggal 1 Februari 2018, ditujukan Kapolres Banyuasin.

Dalam isi surat tersebut mengatakan,  bahwa sejahu ini tidak ada itikat yang aktif dan langsung dari pihak Kepolisian untuk memperdalam peristiwa kejadian kecelakaan tersebut sebagai langkah penyidikan yang aktif,  menurut ketentuan hukum, sehingga fakta kasus ini telah cukup lama berjalan.

Sudah sampai 1 bulan lebih dari kecelakaan tersebut, tidak ada upaya dan itikad baik secara kekeluargaan guna mengurus pemakaman almarhum membesuk korban dan lain sebagainya.

Diketahui dari penelusuran,  kedua orang yang menabrak tersebut Bermana Ermadi Manik dan Bobby Melsandi sudah tidak ditahan dengan alasan penangguhan,  mulai 29 Januari 2018.

“Kami sudah datang ke Unit Lakalantas Polres Banyuasin guna berkordinasi terkait permasalahan ini, namun yang dapat kami ketahui bahwa kedua orang yang bernama Ermadi Manik dan Bobby Melsandi sebagai orang yang sudah menabrak klaien kami dan telah mengakibat kan  dua orang korban satu Sopian usia 4 tahun meninggal ditempat, korban kedua Risa Wati mengalami Luka luka, tulang bahu dan kaki sebelah kiri patah yang bersifat cacat permanen, sudah tidak ditahan dengan alasan penangguhan,ucapnya.

Berdasarkan uraian di atas, pihaknya mengajukan pertanyaan yang mendasar, bagaimana dengan proses penyidikan untuk perkara ini.

“Masalah ini sudah kita sampaikan kepada Kapolda Sumsel dan Ombudsman Sumsel,”Pungkasnya.

(Denny Dwi Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.