Jurnalline.com, (Banten) – Tangsel,Bertempat di rumah makan Sate Kambing muda Paijo, jalan raya Rawa Buntu, Serpong Tangerang Selatan, Forum Bersama Tangerang Selatan (Forbest) yang merupakan forum kebersamaan ratusan Lembaga dan tokoh masyarakat se Tangsel dan sekitarnya, berencanakan akan melakukan aksi bersama besar-besaran pada hari Minggu (11/02/2018) pagi, dengan tema “TANGSEL MENOLAK LGBT”.
Hal tersebut disampaikan saat Forbest menggelar Press Conference pada Jum’at (09/02/2018) malam, yang dipimpin oleh Arif Wahyudi selaku ketua Forbest bersama Susan San Susilawati selaku sekretaris Forbest dan didampingi oleh Ustad Martha Bachtiar dari Forum Masjid Musholah BSD (FMMB) serta Ustad Tursilo Prihandoko dari Kerukunan Keluarga Muslim BSD (KKMB) serta Ustad Ajid Bangun selaku korlap aksi Forbest Tolak LGBT.
Menurut Ustad Arif Wahyudi, acara aksi Forbest tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2018, mulai pukul 06.30 sd 11.30 di Lapangan Cilenggang, kecamatan Serpong Tangerang Selatan.
“Data sementara, Aksi ini didukung oleh 130 ormas yang jumlahnya akan terus bertambah. Sedangkan para pembicara yang sudah mengkonfirmasi akan hadir antara lain, Walikota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany, SH., MH., Ketua Umum ICMI Orda Tangsel Benyamin Davnie, Sekjen AILA Nurul Hidayati, Ketua FPI KH Ja’far Shodiq, sedangkan dari kalangan partai dan politisi DPR RI yang seluruh partai diundang, yang menyatakan mendukung aksi tolak LGBT dan akan hadir dari DPR RI antara lain Ali Taher F-PAN, Irgan Chairul Mahfiz dari F-PPP, Aziz Syamsudin dari FPG, utusan F-PKS, utusan FP Gerindra, serta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Beberapa pembicara yang sedang kami tunggu konfirmasinya antara lain Bupati Tangerang, Gubernur Banten, dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein,” terangnya.
Lebih lanjut Ustad Arif Wahyudi menambahkan bahwa, aspirasi Forbest dalam aksi menolak LGBT tersebut adalah sebagai betikut :
1. Prilaku LGBT adalah perbuatan sex menyimpang yang merupakan kejahatan yang harus dipidana karena melanggar norma-norma agama dan sosial kemasyarakatan;
2. Pidana atas perbuatan prilaku LGBT tersebut tidak hanya berlaku untuk mereka yang melakukannya terhadap anak yang masih berusia di bawah 18 tahun atau anak-anak akan tetapi juga berlaku untuk mereka yang melakukannya dengan orang yang sudah berusia diatas 18 tahun;
3. Pidana atas perbuatan prilaku LGBT tersebut juga diberlakukan kepada mereka yang melakukannya secara sukarela;
4. Segala bentuk sosialisasi untuk mengkampanyekan LGBT dan perbuatan prilaku LGBT dinyatakan sebagai kegiatan terlarang.
5. Pidana atas perzinahan diberlakukan bukan hanya pada laki-laki dan perempuan yang sedang terikat dalam pernikahan melainkan juga berlaku bagi mereka yang tidak terikat dalam pernikahan.
“Kita berharap melalui Aksi ini terbangun kebersamaan ummat Islam khususnya dan ummat beragama pada umumnya untuk menjaga Indonesia dari kehancuran akibat LGBT,” pungkasnya.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media