Jurnalline.com, Tangerang – Sebanyak 68 Kepala Keluarga (KK) di wilayah kelurahan Jurumudi, Benda Kota Tangerang, mengeluhkan kecilnya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan atas pembangunan ruas “Tol Jorr” Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (soetta).
Karena kecilnya ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut, warga jurumudi menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dimana sidang gugatan di PN Tangerang kali ini sudah masuk sidang keempat, lantaran pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, ujar kuasa hukum warga Erwin,SH saat ditemui usai menghadiri sidang pada selasa (27/2/18).
Erwin mengatakan, untuk masalah pembebasan lahan ini warga juga tidak ingin menempuh jalur hukum apabila tim appraisal Tol JORR membayar tanahnya sesuai dengan harga beli tanah di kawasan tersebut.
“Sebab, harga yang ditawarkan hanya sekitar Rp. 3.200.000, padahal harga pasaran dikawasan tersebut Rp. 6.000.000 an,” ujar Erwin.
Warga akan terus menuntut keadilan sampai kapanpun, selama belum ada titik terang dari pihak Wika terhadap warga yang terkena imbas pembangunan Tol tersebut.
Karena, selama ini pun warga tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan soal pembebasan lahan, untuk pembangunan JORR. Warga meminta agar diajak untuk duduk bareng oleh pihak kontraktor, agar bisa menemukan titik terang soal harga ganti rugi Tanahnya.
“Untuk menuntut keadilan, maka kita menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak BPN, PU, dan Tim appraisal,” tuturnya.
Jangan sampai dengan adanya pembangunan, membuat masyarakat menderita dan terisolasi, karena kebingungan harus pindah kemana dengan nominal ganti rugi yang tidak sesuai tersebut.
“perhatian pemerintah pun, kami inginkan, jangan sampai dengan adanya pembangunan ini berimbas dan berdampak pada ekonomi warga,” imbuh sang pengacara.
Karena rata-rata warga yang lahannya ingin dibebasin bekerja dan mencari nafkah disekitar lokasi tersebut.
“apabila mereka harus dipaksakan membeli tanah ditempat lain karena tak bisa membeli tanah dengan nominal ganti rugi, bisa berdampak buruk bagi kelanjutan para warga untuk kedepannya,” tutup Erwin.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media