Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Masuknya peredaran Narkoba berbagai jenis pada saat ini, sudah merusak moral berbagai kalangan di dalam kehidupan masyarakat. Baik itu, kalangan anak bawah umur, kalangan remaja, bahkan kalangan dewasa. Dewasa ini, Narkotika adalah musuh terbesar Bangsa kita. Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin menggelar Press Release hasil ungkapan kasus Narkoba, Kamis (15/02/18).
Perss Release yang dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK. MH, Kasat Narkoba AKP Liswan Nur Hafiz, SH, Puslabfor Polda Sumsel, Kejari Kabupaten Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin, Didampingi Pengacara Aripin, SH, dan juga dihadiri jajaran Kepolisian Polres Banyuasin.
Kepolisian Resort Kabupaten Banyuasin berhasil mengungkap 2 orang tersangka bandar narkoba, di Desa Taja Mulya 4 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin. Sebagai barang bukti yang ikut diamankan yakni, 2 Paket narkotika jenis shabu seberat 101,06 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Dengan tersangka, berinisial NI (37) Bin H (Alm), pekerjaan Tani. Beralamat Desa Biyuku RT 4 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Tersangka kedua berinisial YI (18) Bin J, pekerjaan Karyawan PT. Beralamat Desa Biyuku RT 4 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Kronologinya, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan jumlah besar. Menanggapi laporan tersebut, langsung Sat Narkoba Banyuasin beserta anggota melakukan penyelidikan selama 5 hari. Dari hasil penyelidikan, benar akan adanya info tersebut.
Pada hari Sabtu (03/02), sekira pukul 18 : 30 WIB dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan pada salah satu rumah di Desa Taja Mulya RT 4 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Didapati 2 orang laki – laki, yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Laki – laki tersebut, merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Polres Banyuasin. Yang mana laki – laki tersebut, sebagai pemasok Narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin sampai ke pelosok Desa. Tersangka bernama NI, merupakan bandar besar narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari pengungkapan tersebut, shabu – shabu seberat 101,06 gram, jika ditaksir dengan uang lebih kurang 80 juta rupiah. Pengungkapan ini, telah menyelamatkan lebih kurang 600 jiwa yang terselamatkan.
(Hasidarmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media