Jurnalline. com, Kota Tangerang – Sidang Persekusi Hadirkan Saksi Korban Suami Dan Istri HUKUM Selasa 13 Februari 2018 | 20:56 WIB, Oleh , Kota Tangerang-Saksi korban pasangan suami istri Mia dan Rian, dihadirkan dalam sidang persekusi di PN Tangerang, Selasa (13/2). Korban yang masih dalam keadaan trauma, dikawal polisi berpakaian preman, juga anggota TNI yang melindungi korban dari keganasan Rt dan Rw nya, pada saat kejadian
Dalam keterangan Mia di hadapan Majelis Hakim Muhamad Irpan Siregar SH, jaksa penuntut umum Rahmadi Seno SH dan di dampingi 4 penasehat hukumnya Goni SH, Alexander japen silalahi SH, Mas up SH dan Ubaydilah SH.
Saksi Mia menceritakan kronologis kejadian, pada malam itu saksi sms ke pacarnya Rian, minta dibawakan makanan karena kerja lembur. Rian menjawab iya, nanti di masakin dulu. Karna tidak ada kendaraan Rian naik angkot di teruskan naik ojek.
Menurut Mia, Sesampai dikontrakannya, Rian ikut makan nasi dengan lauk telur goreng,”dia selesai duluan lalu gosok gigi, sedangkan saya masih melanjutkan makan. Kemudian datang 3 orang mengetok pintu, pada saat itu pintu terbuka sedikit, sambil menyuap nasi saya membuka pintu,” ujar Mia dalam keterangannya.
Masih dalam penjelasan Mia, terdakwa Komarudin mengenalkan diri kalau dirinya Rt setempat. Komarudin bertanya dengannya, ia tinggal sama siapa?,”saya menjawab tinggal sendiri, lalu pak Komarudin marah, ketika melihat ada lelaki sedang berjongkok gosok gigi,” ujar Mia.
Lalu Mia menceritakan, Komarudin bersama te!an temannya menyeret dirinya yang sedang makan dan yang lain menyeret Rian dari dalam rumah. “Pakaian Rian di buka paksa sampai telanjang bulat, dan pakaian saya juga di buka, hanya tinggal celana dalam, bahkan Bra saya juga ikut ditarik, sama yang itu,” jelas Mia sambil menunjuk terdakwa Komarudin sang Rt dan yang memimpin persekusi.
Menurut keterangan Mia dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa, mereka berdua di telanjangi dan diarak di jalan sampai jam 23.30 malam.”Ketika sampai di rumah pak RW, saya langsung ditampar, dan ketika mau pukul Rian saya berteriak jangan asal pukul dong,” kata Mia.
Selanjutnya Mia mengatakan, selama kami diarak keliling jalan, pak RT sambil berteriak-teriak kepada warga,”ayo siapa yang mau pukul, siapa yang mau ambil video,” ujar saksi Mia sambil menunjuk terdakwa RT Komarudin.
Keterangan korban perkusi ini tidak di bantah oleh para terdakwa. Awalnya terdakwa 2 Nurhadi, membantah kalau dirinya yang menelanjangi Rian. Ketika dalam kesaksian Rian kalau terdakwa Nurhadi yang menelanjangi dirinya dan memukulinya. Terdakwa 2 ini tidak bisa mengelak dan membenarkan.
Para terdakwa di jerat pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 penganiayaan terhadap korbanya. para terdakwa adalah RT komarudin, Anwar Cahyadi, RW Nurhadi, Suhendang, Iis Kurnia, dan Suhendar.
Sedangkan saksi Nahrowi orang tua Rian, untuk keteranganya tidak bisa di dengarkan, karena waktu sudah sore. Keterangan Nahrowi akan didengarkan selasa depan.
(Rob)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media