Jurnalline.com, Sulut – Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan keamanan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui Standardisasi LPSE 2014, serta berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2015 tentang Standar LPSE 2014, maka Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan telah memenuhi 17 Standar LPSE 2014 oleh LKPP RI.
Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut Jemmy Ringkuangan yang membawahi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tiga fungsi, diantaranya Pembinaan Barang dan Jasa, Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta fungsi LPSE Provinsi Sulut.
“LPSE Provinsi Sulut sejak diresmikan pada tanggal 22 Februari 2011 Sulut merupakan provinsi ke 9 setelah Jabar, Bengkulu, Kalbar, Jogya, Jatim, Babel, Riau, Sumatera Barat. dari 34 provinsi yang sudah memenuhi 17 Standar LPSE. Lanjutnya dengan terpenuhinya 17 Standar LPSE Provinsi Sulut dapat dijadikan contoh dan mendorong Kab-Kota di Provinsi Sulut untuk memenuhi standar LPSE 2014,” Ujar Ringkuan Selasa (21/2/2018) Usai kegiatan Rakor bersama Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan.
Gubernur Olly Dondokambey yang didampingi Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kadouw saat menerima sertifikat penghargaan
17 Standar LPSE 2014, diserahkan langsung oleh Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP RI Fadli Arif atas nama Kepala LKPP RI.
Fadli Arif dihadapan Pemangku kepentingan se Provinsi Sulut menyampaikan selamat kepada LPSE Provinsi Sulawesi Utara atas pencapaian LPSE memenuhi 17 Standart LKPP. 2014 berdasarkan hasil monitorig evaluasi dari LKPP selaku lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Kami berharap bahwa LPSE yang sudah meraih 17 standar dapat terus memelihara dan menjaga komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan, keamanan informasi dan kapasitas LPSE,” jelas Fadly.
Berikuti Standar yang berhasil dipenuhi dari LPSE Provinsi Sulawesi Utara meliputi : Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganbsasran Layanan, Standar Pengeblaan Aset, Standar Pengeiolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Pambahan, Standar Pangelolaan Kapasitas,.Stander Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Parangkat, Standar Pengelolaaan Keamanan Operasronal Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Stander Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar PengeIolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, dan Standar Penilaian Internal.
Karo Perlengkapan Setda Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pencapaian 17 Satndart LPSE hasil penetapan LKPP RI.
“Penghargaan kepada semua pihak yang telah mendukung pencapaian 17 Standart LPSE hasil penetapan LKPP RI, komitmen Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekprov. Edwin Silangen, yang selalu memberikan motivasi dan dukungan penuh terhadap proses pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa, juga disampaikan kepada LKPP RI.selanjutnya penghargaan yang tinggi kepada jajaran Bagian PBJ Biro Perlengkapan yang telah bekerja keras dalam mewujudkan standarisasi LPSE Pemerintah Provinsi Sulut.” Tukasnya
(Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media