Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) — Badan Pengelola Pajak Daerah(BPPD) kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) melakukan sosialisasi atas perubahan perda nomor 5 tahun 2007 dirubah menjadi nomor 5 tahun 2017 tentang Restribusi pasar dengan para pedagang pasar tradisional kayuagung, Tugu mulyo,pematang dan tulung selapan,di Rumah makan abadola jalan Lintas Timur Kayuagung,Rabu(14/02/2018).
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Dinas Badan pengelola pajak dan dibackup Dinas perdagangan serta Kantor Pol pp dan Damkar OKI.
Perda tersebut mulai dirubah sejak 17 november 2017 dan akan d berlakukan pada maret mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah M Amin dalam pemaparannya menuturkan Kebutuhan pelayanan di kabupaten OKI sangat banyak,jika dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APDB) dari pusat di berhentikan maka ada pembangunan yang terhambat.
Kepala dinas perdagangan Sudiyanto Jakfar menambahkan yang naik hanya harga sewa los “Restribusi pasar naik dari Rp. 500 menjadi Rp.1000/hari,sedangkan sewa los,kios dan pelataran dari Rp.20.000 menjadi Rp.30.000/perbulan,”katanya.
Kasat Pol PP yang di wakili oleh Kasi ops Syawal Harahap Ssos dalam pemaparannya juga menambahkan Satuan Polisi pamong Praja merupakan perangkat daerah memiliki peran dan fungsi yang menonjol dalam mengawal pembangunan daerah.
“Hanya penegakan perda dan memberikan pelayanan dan melindungi masyarakat,”ucapnya
(Eka)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media