Jurnalline.com, Tangerang – Polisi gadungan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan terhadap para korban yang keluar dari hotel, dibekuk anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Samping RS. An-nisa Tangerang pada jumat (2/2) lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni JS (36) warga Duri Kelapa Kebon Jeruk Jakarta Barat, ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan kepada awak media saat press release dihalaman mapolres, Jumat (8/2/2018).
Harry mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota kepada calon korban yang sudah ditarget keluar dari sebuah hotel.
“korban diikuti dan diberhentikan dengan mengancam akan menelpon pihak keluarga dan membawa kekantor apabila permintaanya tidak dituruti,” beber kapolres.
Harry menceritakan, Aksi pelaku terungkap saat korban AM (27) dan saksi ND diperas pelaku dengan meminta uang sebesar 5 juta rupiah.
Setelah terjadi negosiasi, korban ND disuruh untuk mencarikan uang denfan menyita KTP.
Saat korban ND pergi, pelaku membawa Korban AM disalah satu ATM di Jatiuwung, dan korban menyerahkan uang sebesar Rp. 950 ribu.
“Setelah itu, Korban AM dibawa di sebuah Hotel di Karawaci. Saat dikamar, pelaku mengajak AM untuk disetubuhi, jika tidak mau pelaku akan dilaporkan kepada keluarganya,” Lanjut Kapolres.
Beruntung, tidak lama setelah kejadian, Korban ND yang pergi mencarikan uang, curiga dan bercerita kepada salah satu rekannya.
Dari kecurigaan tersebut, korban lalu menghubungi salah satu anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Bersama anggota, pelaku kemudian dipancing untuk bertemu disalah satu tempat. Kemudian dilakukan penangkapan.
Saat diintrogasi, pelaku mengatakan telah menjalankan aksinya sebanyak 39 kali, 22 kali diwilayah Tangerang dan 17 kali di wilayah jakarta barat dengan modus yang sama.
“Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kontrakannya. Pelaku melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri. Akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki sebelah kanan,” beber Harry.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor, 1 buah air soft gun dan borgol, 1 buah handphone, 1 buah kaos polisi, 1 buah seprei dan celana dalam serta uang tunai sebesar Rp. 950 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 368 KUHP.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media