PLBN Bersama Satgas Yonif PR 432 Kostrad Musnahkan 2,7 Ton Kulit Kayu Masohi Ilegal

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad – Staf PLBN bersama Satgas Pamtas Yonif PR 432 Kostrad serta pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan pemusnahan barang barang ilegal untuk kedua kalinya dari hasil sweping di depan Poskotis Skouw.Kamis (1/1/18).

Turut hadir dalam pemusnahan barang sitaan itu adalah Staf dari Beacukai (Custom), Staf Balai Karantina, Satgas dan pihak Kepolisian serta masyarakat di sekitar PLBN Skouw.

Dari hasil sitaan barang ilegal beberapa hari yang lalu setelah diproses dan di sepakati bersama dari pihak Staf PLBN, Satgas dan Kepolisian untuk memusnahkan barang sitaan jenis kulit masohi dari PNG tersebut agar menjadi pelajaran bersama dimana masyarakat pelaku bisnis untuk bisa taat dan patuh pada aturan yang berlaku di PLBN khususnya kepabeanan, barang bukti Kulit Kayu Masohi ini telah disita dalam kegiatan sweeping didepan Pos Satgas karena tidak sesuai dengan dokumenya.

Perdagangan Kulit Kayu Masohi ini sudah lama dilakukan oleh masyarakat PNG dan masyarakat Papua dimana setiap bulan bisa beberapa kali masuk ke Indonesia, dan tentunya selama itu pula pengelabuhan bisa saja sudah dilakukan oleh oknum penadah.

Akan tetapi pada saat itu Personel Provost dan Staf Intel Satgas tidak kalah jeli dengan meminta sopir untuk menunjukkan dokumennya tetapi setelah diadakan pengecekan oleh Praka Sudiono dan Praka Boby yang saat itu sedang berdinas jaga menemukan kejanggalan karena seperti yang lalu-lalu sopir truk menyampaikan bahwa “dokumennya dibawa dibelakang” dari iring-iringan truk yang  mau lewat dan inilah bentuk pengelabuhan pada petugas yang sedang dinas jaga, tetapi prajurit ini tidak membiarkan begitu saja mobil ini lewat dengan menghentikan di depan Pos dan meminta pemilik untuk menunjukkan dukumennya.

Kulit Kayu Masohi yang status kepemilikanya oleh Sdr. Edi alias Rahman, 30 Tahun ini di curigai  karena dokumennya kurang lengkap akhirnya setelah selesai di lakukan penimbangan ulang memang di dapatkan hasilnya tidak sesuai dengan dokumen yang dibawanya, yang semula dalam dokumen dengan total berat 2.330 Kg dan setelah diadakan penimbangan ulang  yang di lakukan oleh anggota Satgas bersama instansi terkait dari staf PLBN didapatkan dengan total berat seluruhnya 5.088.7 Kg  dan ini terjadi selisih berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg (2.7,5 ton).

Dengan kejadian tersebut Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud Harahap menyampaikan “Kami beserta dengan beberapa instansi terkait akan menjaga bersama-sama agar perbatasan ini menjadi aman dan tertib, jangan takut dengan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan berbagai pihak untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di PLBN ini kita harus tindak tegas dan atas kejadian ini kita jadikan sebagai pelajaran bagi kita bersama, tentunya kita juga harus pahami bersama bahwa kita berdiri disini atasnama Negara untuk menjaga kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia,” teranganya

(Fram/JA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.