Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banyuasin, menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik Kabupaten/Kota dan uji publik usulan Daerah pemilihan DPRD Kabupaten Banyuasin pada Pemilu tahun 2019. Rapat pleno terbuka diselenggarakan di Aula gedung KPU Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/02).
Dari hasil verifikasi faktual tersebut, ada 16 parpol dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta pemilu di Kabupaten Banyuasin 2019. Untuk Daerah Pemilihan Legislatif tetap enam daerah pemilihan dengan 45 kursi. Namun dari 6 Dapil itu, terdapat penambahan kursi. Pada Dapil 1 dari 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 dari 5 kusi menjadi 6 kursi, Dapil 5 dan 6 dari 7 kursi menjadi 8 kursi.
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago. Dengan jumlah penduduk 172,575. Dengan alokasi kursi 9 kursi. Sisa penduduk 11,799. Dengan peringkat sisa penduduk 4. Perhitungan tahap 2 ditambah 1. Total kursi menjadi 10 kursi.
Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Muara Telang dan Kecamatan Sumber Marga Telang. Dengan jumlah penduduk 102,602. Dengan alokasi kursi 5 kursi. Sisa penduduk 13,282. Dengan peringkat sisa penduduk 2. Perhitungan tahap 2 ditambah 1. Total kursi menjadi 6 kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Padang, Kecamatan Muara Sugihan dan Kecamatan Air Saleh. Dengan jumlah penduduk 129,345. Dengan alokasi kursi 7 kursi. Sisa penduduk 4,297. Dengan peringkat sisa penduduk 6. Perhitungan tahap 2. Total kursi menjadi 7 kursi.
Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan. Dengan jumlah penduduk 118,905. Dengan alokasi kursi 6 kursi. Sisa penduduk 11,721. Dengan peringkat sisa penduduk 5. Perhitungan tahap 2. Total kursi menjadi 6 kursi.
Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Sembawa dan Kecamatan Rantau Bayur. Dengan jumlah penduduk 137,979. Dengan alokasi kursi 7 kursi. Sisa penduduk 12,931. Dengan peringkat sisa penduduk 3. Perhitungan tahap 2 ditambah 1. Total kursi menjadi 8 kursi.
Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Tungkal Ilir. Dengan jumlah penduduk 142,489. Dengan alokasi kursi 7 kursi. Sisa penduduk 17,441. Dengan peringkat sisa penduduk 1. Perhitungan tahap 2 ditambah 1. Total kursi menjadi 8 kursi.
(Darmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media