Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – PT. Lung Cheong Brothers yang terletak di JL. Raya Serang-Jakarta,Desa Sentul,Kec. Kragilan, Kab. Serang, Propinsi Banten menata para pedagang kaki lima yang berjualan di didepan area pabrik yang bertujuan untuk melakukan keindahan, kenyamanan, dan kebersihan serta peduli akan keselamatan pegawai dan juga para pedagang yang berjualan di bahu jalan, Penataan para pedagang kaki lima yang berjualan di depan PT. Lung Cheong atau tepatnya di bahu jalan sangatlah membahayakan keselamatan bagi karyawan dan karyawati dikala jam istirahat.
Saat dikonfirmasi salah satu pedagang kaki lima mengatakan bahwa dirinya dan para pedagang yang lain sangat berterima kasih kepada perusahaan yang telah memperdulikan pedagang dan memberi fasilitas kepada pedagang untuk berjualan di dalam perusahaan, Sementara itu pihak perusahaan saat di konfirmasi mengatakan bahwa dengan di relokasinya para pedagang untuk berjualan di dalam perusahaan merupakan suatu program dari perusahaan di dalam pembinaan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di area perusahaan dan kami pun akan melakukan penghijauan berupa penanaman pohon di depan perusahaan sebagai bentuk untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, Meningkatkan kota yang asri, Serasi, Lestari serta untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan PERDA Kabupaten Serang No.17 Tahun 2007 Tentang pengendalian lingkungan hidup.
Saat dimintai Statementnya tokoh pemuda Kp.Petung Markani (black) menyambut baik dengan program perusahaan PT.lung Cheong industrial indonesia yang berada di lingkungan Desa Sentul, Perusahaan sangat peduli dengan para pedang yg dulu nya di bahu jalan sekarang para pedang di akomodir dan di fasilitasi di dalam perusahaan untuk berjualan karena satu supaya tidak mengganggu para pengguna jalan dan tidak merusak pemandangan di jalan raya, Hal senada pun di sampaikan oleh Tato selaku Ketua LPM Desa Sentul, Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan di dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima dan juga penanaman pohon sebagai bentuk penghijauan yang sesuai dengan Undang-undang NO. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Kepres No. 20 Tahun 1992 Tentang program penghijauan nasional, Perda Kab. Serang No.17 Tahun 2007 Tentang pengendalian lingkungan hidup, Undang-undang No.5 Tentang perindustrian dan Undang-undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Penghijauan merupakan usaha penataan lingkungan dengan mempergunakan tanaman sebagai materi pokoknya atau upaya yang dapat menanggulangi degradasi dan kualitas lingkungan.”ujar Tato”.
(Angga)