Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat – obatan terlarang yang diduga dilakukan oleh seseorang, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap wanita berinisial AS (45) di wilayah Kampung Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Rabu (28/02).
“Barang Bukti obat – obatan terlarang tersebut siap edar dengan di bungkus plastik klip, perbungkus ada yang isi 5 butir ada juga yang berisi 10 butir” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira
Dalam pengakuannya, tersangka inisial AS (45) mengakui bahwa barang obat terlarang tersebut didapat dari relasi nya yang berinisial nama GP yang tinggal di Balaraja Kabupaten Tangerang yang kini buron.
“Saat dilakukan penggeledahan pakaian dan badan tersangka dan di TKP, di dapati 402 butir pil obat terlarang dan uang tunai Rp. 325.400,- ,” tambah AKP Ivan Adhitira
Tersangka AS (45) dijerat tindak pidana atas penyalahgunaan obat – obatan terlarang, tersangka kini di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota untuk selanjutnya dimintai keterangan.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media