TERDAKWA DIKAWAL POLISI TIGA HARI DI HOTEL UNTUK KELUARKAN NARKOBA DARI DUBUR

Spread the love

Jurnalline. com, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang lakukan Sidang
lanjutan Alfredo Wilson WNA Mozombique ( 29 ) Tahun. Rabu (7 /2) 2/2018 dalam acara pemeriksaan saksi dari satnarkoba ( Satuan Narkoba ) Polres Bandara Sukarno Hatta ( Suetta ) yang menangkap terdakwa minggu 17 September 2017 di Terminal II Kedatangan luarnegeri.

Dari 3 saksi Polisi Bandara Suetta .Rizky. Tomy dan Azul Arifin. saksi Rizky menerangkan di persidangan ada telepon dari pihak Bea Cukai kepada Rizky yang kebetulan malam itu sedang piket. saksi langsung menyampaikan informasi tersebut ke pimpinanya. dan selanjutkan saksi ditugaskan bersama dua temanya.

Alfredo ditangkap di Terminal II D kedatangan Luar Negeri Bandara Sukarno Hatta minggu 17 September 2017 yang baru tiba dari Afrika sekitar jam 22 wib oleh petugas Bea dan Cukai merasa curiga ketika melewati pintu pemeriksaan X Ray. gerak gerik terdakwa gelisah dan mencurigakan.

Petugas X Ray yang merasa curiga membawa terdakwa ke Pos.dan langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara. setelah dilakukan pemeriksaan melalui Ronsen terhadap seluruh tubuhnya. terdakwa mengakui membawa narkoba jenis sabu 80 bungkus dari Afrika yang disimpan diperut.

Saksi polisi dari Satnarkoba Polres Bandara Sukatno Hatta. membawa terdakwa ke Hotel Alila Jakarta sambil menghubungi Ezeshinebu untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di Hotel Alila Jakarta. untuk menyerahkan narkoba yang ada di perutnya yang sudah keluar melalui dubur dibawah pengawalan polisi.

Selama 3 hari di Hotel Alila jakarta di bawah pengawalan polisi warga negara Mozambique berhasil mengeluarkan 80 kapsul melalui duburnya yang isinya narkotik jenis sabu. sambil menunggu kurir yang mengambil narkoti setelah ditimbang lebih kurang 1 kg ( 1092 ) gram.

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Jaidi. SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) UU N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua Pasal 113 ayat ( 2 ) dan Ketiga pasal 112 aya ( 2) UU No 35 Tahun 2009.

Ketua majelis hakim . Muhamad Damis.SH. MH yang baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. menunjuk Penasehat hukum dari Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tangerang dan Peterjemah ( Translate ) dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. keterangan saksi kepada terdakwa.

(Rob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.