Jurnalline.com, Sulut – Kepolisian Resort Polres Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Reskrim, Resmob, dan Polsek Dimembe, berhasil mengamankan 13 orang pelaku pembunuhan terhadap korban Teddy Emor (35tahun) yang merupakan warga Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini disampaikan melalui Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Senin (19/2/2018), di ruang pertemuan Mako Polres Minut
“Dari ke 13 pelaku yang berhasil diamankan ini, adalah warga Koka Kecamatan Mapanget Barat Kota Manado, dimana ada dua korban, yakni Teddy Emor dan Arel Rorong, keduanya warga Paniki Atas, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di jalan perum Villa Mutiara Desa Paniki Atas jaga 5, pada hari Minggu (18/2/2018) sekira pukul 22.30 Wita, yang mengakibatkan korban Teddy meninggal dunia, sedangkan korban Arel masih dirawat di RSUD Prof Kandou Malalayang,” ungkap Pattiwael.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, penyelidikan terus dilakukan sejak pukul 01.00 Wita Senin (19/2/2018), dan sekira pukul 10.00, para pelaku berhasil diamankan, bersama 7 buah barang bukti (babuk) senjata tajam (sajam) berupa pisau badik dan samurai.
“Motifnya balas dendam dan sudah direncanakan. Saat ini kasusnya akan kami kembangkan dan kemungkinan adanya motif yang lain, dan kemungkinan ada tersangka yang baru,” terang Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Dewa Palguna SIK, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan.
Lanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, 338 KUHP mengenai pembunuhan, 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media