Jurnalline.com, TANGERANG – Terdakwa Alfredo Wilson Mandlaze als Chinemere Ad Okafor ( 29 ) Tahun Warga Negara Mozambique . disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang senin 31 / 1 / 2018 dalam acara pembacaan dakwaan oleh jaksa Jaidi. SH dar Kejaksaan Negeri Tangerang.
Alfredo ditangkap di Terminal II D kedatangan Luar Negeri Bandara Sukarno Hatta minggu 17 September 2017 yang baru tiba dari Afrika sekitar jam 22 wib oleh petugas Bea dan Cukai. ketika melewati pintu pemeriksaan X Ray. gerak gerik terdakwa gelisah dan mencurigakan.
Petugas X Ray yang merasa curiga membawa terdakwa ke Pos. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh tubuhnya. terdakwa mengakui membawa narkoba jenis sabu 80 bungkus yang disimpan diperut.
Bea Cukai berkordinasi dengan Satnarkoba membawa terdakwa ke Hotel Alila Jakarta sambil menghubungi Ezeshinebu untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di Hotel Alila Jakarta untuk menyerahkan narkoba yang ada di perutnya.
Selama 3 hari di Hotel Alila di bawah pengawalan polisi warga negara Mozambique berhasil mengeluarkan 80 kapsul yang isinya narkotik jenis sabu. sambil menunggu kurir yang mengambil narkoti 1 kg ( 1092 ) gram.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) UU N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua Pasal 113 ayat ( 2 ) dan Ketiga pasal 112 aya ( 2) UU No 35 Tahun 2009.
Ketua majelis hakim . Muhamad Damis.SH. MH yang baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. menunjuk Penasehat hukum dari Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendampingi terdakwa. karena saksi belum hadir sidang ditunda selama 1 minggu.
(Rob)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media