Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ogan Komerimg Ilir (OKI) menggelar aksi demo di kantor DPRD OKI, Jumat (2/3).
Aksi yang menyuarakan penolakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Polisi (Polres) OKI.
Sejumlah tuntutan dari aktivis ini diantaranya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Rancangan Undang Undang (RUU), meminta Presiden mengeluarkan Perpu menggantikan UU MD3, meminta Ketua dan anggota DPRD OKI secara tegas menolak UU tersebut secara tertulis.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Sahabat Riduan mengemukakan kecewaan terhadap UU MD3 yang dinilai MD3 berpotensi melindungi koruptor.
“Anggota dewan bukan dewa atau Tuhan yang kebal hukum, apalagi anti kritik. Kami hanya menyampaikan aspirasi saja dan ini dilindungi UUD 1945,” teriaknya yang diamini seluruh pendemo.
Dalam aksi demo ini juga, mahasiswa juga menuntut ingin bertemu langsung Ketua DPRD OKI yang secara kebetulan sedang tidak berada di gedung parlemen.
“Memalukan, ketika rakyat datang ke gedung aspirasi rakyat. Kami cuma disambut dua anggota dewan saja,” sahut orator lainnya, sesaat setelah Anggota DPRD OKI, Juni Alpansuri dan Laharsen Murtadho.
Dihadapan pendemo, Juni Alpansuri menyatakan, permintaan maaf dari unsur pimpinan serta anggota dewan lainnya atas ketidakhadiran menemui mahasiswa.
“Informasi kedatangan adik mahasiswa kesini baru diperoleh 2 jam sebelumnya. Jadi bukan tidak ingin menemui kalian, tapi semata-mata karena kesibukan kedinasan,” terang politisi Hanura ini sembari menambahkan, kuantitas kehadiran anggota dewan bukan menjadi persoalan untuk penyampaian dan mendengarkan aspirasi mahasiswa.
Mengenai tuntutan untuk menolak MD3, pihaknya secara prinsip menyetujui masih terdapat polemik ditengah masyarakat atas produk hukum DPR ini. Dirinya menjelaskan, meskipun nantinya UU MD3 sudah menjadi ketetapan, namun masih ada celah untuk mengubahnya.
“Kita tentunya menerima aspirasi tentang UU MD3 ini, meskipun begitu, mekanismenya haruslah melewati peraturan yang berlaku,” cetusnya.
Senada dengan Juni, anggota dewan lainnya Laharsen Murtadho mengatakan, semangat aspirasi penolakan MD3 ini selaras dengan semangat seluruh anggota DPRD OKI. “Jangankan mahasiswa. Kita semua berkewajiban menjaga dari ancaman yang berpotensi merusak negeri ini,” terangnya.
Ketua DPD PKS OKI ini juga meminta untuk tidak memaksakan kehendak dalam menyampaikan aspirasi. Karena menurutnya, mahasiswa memiliki intelektual, sehingga tidak harus bertindak anarkis. “Tuntutan adek-adek ini, selain berorasi, kiranya dapat disampaikan dalam bentuk tertulis,” pungkasnya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media