CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PEMILIK PS DI CIBODAS DIGELANDANG POLISI

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG KOTA – Seorang kakek Pemilik PS (play station) inisial DN (62) asal Cibodas Tangerang, ditangkap Tim Elang Cisadane, Polres Metro Tangerang Kota. Jumat (09/3/2018).


Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap beberapa anak dibawah umur ditempat rental Playstation miliknya, di Jalan Kecipir Raya No 11 RT 01 RW 03, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“kasus ini berawal adanya informasi yang masuk ke Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang Kota, bahwa ada seseorang yang mengalami kelainan sex dan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur,” Ungkap Wakapolres AKBP Harley Silalahi, kepada awak Media saat Press Confrence press di loby Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Harley, kejadian tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Jatiuwung pada (03/03) lalu, adapun kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal (2/3) pagi.

Dimana anak-anak awalnya bermain PS ditempat tersangka DN, kemudian dikarenakan salah satu diantara anak-anak yang tidak mau bayar, kemudian ada niat tersangka untuk mengganti bayaran dengan tindakan sex menyimpang.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan dalam melakukan aksi cabulnya dengan cara memegang dan mempermainkan alat kelamin anak-anak itu, untuk memuaskan hasrat si tersangka.

” Kita akan lakukan tes psikologi untuk mendalami kejiwaanya. Apakah tersangka mengalami gangguan atau tidak,” Jelasnya.

Menurut keterangan tersangka lanjut Harley, yang bersangkutan mempunyai istri dan anak. Dikarenakan istrinya sudah masa monofos jadi hasrat kepada perempuan itu kurang, sehingga melampiaskannya pada anak-anak.

Pelaku melakukan aksinya sudah 7 kali dalam 1 tahun sejak 2016. Motif dia suka sama anak laki-laki di bawah umur diduga karena yang bersangkutan dulunya suka memakai pakaian wanita hingga dipanggil seperti perempuan.

Harley menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang – undang perlindungan anak, yakni pasal 76E junto pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya.

Wakapolres berpesan dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur, usia sekolah SD. Untuk tetap menjaga anak-anaknya jangan sampai anaknya main ketempat playstation atau ketempat lain tanpa diawasi orang tuanya.

Ini satu hal yang harus di perhatikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang ini.

“Dan untuk masyarakat yang anaknya merasa pernah menjadi korban, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk kita data dan kita proses, karena tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lain,” Tutupnya.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.