Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Upaya Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan kondisi lingkungan yang aman dan tertib salah satunya dengan melakukan razia minuman keras (miras) pada agen – agen dan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Puspemkot, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Serang Tb. Haerul Jaman dan juga disaksikan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, perwakilan dari Kodim 0602 Serang, Kejaksaan Negeri Serang , Kepala bank BJB dan para pejabat Pemerintah Kota Serang. Sesuai
Peraturan Daerah No. 2 tahun 2010 terkait pencegahan, pemberantas dan penangulangan penyakit masyarakat dalam hal ini adalah pemusnahan miras. Koordinasi Pemkot Serang melalui Satpol PP bersama Polres Serang Kota ini berhasil menyita ribuan botol diperkirakan ada botol miras disita dari berbagai tempat, antara lain, di sebuah gudang di Kecamatan Taktakan dan Pasar Rau, termasuk dari warung – warung pengecer yang menjual miras.
Menurut Tb. Haerul Jaman, hal ini sudah sering dilakukan oleh Satpol PP tetapi hanya penyitaan saja dan untuk sekarang ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang sebagai upaya penertiban dalam menciptakan suasana lingkungan yang aman dan tentram, barang bukti tersebut tidak hanya dimusnahkan bahkan Pemkot Serang melakukan penutupan tempat – tempat yang disalah gunakan dan tidak berizin.
Disamping itu, masyarakat juga harus mempunyai peran aktif dan kesadaran untuk bersama-sama mencegah dan mengingatkan pelaku usahanya terlarang tersebut agar dapat mentaati peraturan yang ada.
“Melalui Satpol PP , kami selalu mengajak berdialog pemilik usahanya agar segera ditutup, bahkan kami akan mempertegas dengan sangsi,” jelas Walikota Serang Tb. Haerul Jaman.
Tindakan pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat kota serang terhindar dari penyakit masyarakat guna mewujudkan Kota Serang Madani.
(Ags/ Kominfo Kota Serang)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media