Enam Raperda di sepakati menjadi Perda

Spread the love

Jurnalline.com,OGAN ILIR (SUMSEL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI. Ke enam Perda ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD OI ke III tahun 2018 yang berlangsung di Gedung  Paripurna DPRD,Rabu (28/3).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Ahmad Syafe’i, Bupati OI Ilyas Panji Alam yang diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) H. Herman dan 25 anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Ahmad Syafe’i mengatakan, pengesahan 6 Raperda menjadi Perda ini setelah melalui proses pembahasan Komisi-komisi bersama mitra kerja OPD Pemkab OI.

“.Ke enam Perda ini kita sahkan karena sangat di perlukan dan sudah melalui kajian antara Komisi-Komisi dengan OPD terkait, “terangnya.

Ke enam Perda ini yaitu,Peraturan daerah tentang pengurangan resiko bencana, Peraturan daerah tentang penyelenggaraan informasi dan komunikasi, Peraturan daerah tentang perubahaan keempat atas peraturan daerah Kabupaten OI nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah OI nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Selanjutnya, Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah OI nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Peraturan daerah tentang perubahan atas raperda nomor 9 tahun 2016 tentang rencana jangka menengah daerah.

Bupati OI Ilyas Panji Alam melalui Sekertaris Daerah (sekda) H. Herman menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD OI yang telah melalukan pembahasan hingga pengesahan 6 Perda tersebut. ” Ke enam Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan aturan di Kabupaten Ogan Ilir ini.

(Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.