Jurnalline.com, SULUT – Komitmen Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bertempat di aula pertemuan Kanwkl DJP Senin (12/3/2018).
Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan nomer 426/KMK.01/ 2017,selanjutnya dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomer KEP-20/PJ/2018.
Penandatanganan Pakta integritas dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Agustin Vita Avantin diikuti oleh pimpinan dilingkungan Kanwil beserta seluruh pegawai, disaksikan oleh pejabat/pimpinan daerah diwilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Pencanangan ZI-WBK ini juga merupakan komitmen untuk senantiasa melakukan perbaikan kinerja dalam rangkah pencapaian target penerimaan dan kepatuhan khususnya di tahun 2018.
“Bersamaan dengan waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 serta dalam rangkah peningkatan layanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui e-filling dan e-form, mulai tanggal 8 maret 2018 telah dibuka layanan pemberitahuan informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui twiter, live chat, dan situs kringpajak, disamping layanan pemberitahuan informasi melalui telpon kringpajak 1500200 setiap hari kerja.” Kata Avantin
Lebih Lanjut dalam kegiatan ini, Kepala kanwil DJP Agustin Vita Avantin, yang didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N.Rumondor menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017, dengan manfaat fasilitas penyampaian SPT secara elektroni, yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online batas waktu 31 maret 2017 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload dan gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari resiko terlambat lapor.
“Kanwil DJP Sulttenggomalut juga menghimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segerah memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PK-165. Mengingat per 1 April 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoL) dimana lembaga keuangan akan lebih secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangkah memerangi pelarian pajak lintas negara.” Urai Avantin
Dengan komitmen Untuk bebas KKN dan dukungan selurun Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas/program yang tersedia dalam melaksanakan perpajakan dengan benar, bersama kita wujdkan pembangunan Indonesia yang lebih baik untuk kita semua.
(Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media