Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Release tentang kejahatan siber dan isu berita HOAX bertempat di Mapolda Banten. Kerjasama yang bersinergi antara tim Mabes Polri dan tim Cyber Troops gabungan tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalam memburu pelaku pembuat HOAX atau berita bohong, serta ujaran kebencian (isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten. Akhirnya para pelaku dugaan pembuat atau penyebar HOAX, serta ujaran kebencian telah ditangkap sebanyak 7 (tujuh) orang, Jumat (02/03).
“Modus operandi para pelaku penyebar isu HOAX yaitu dengan cara membuat konten isu Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dipersenjatai untuk membantai beberapa ulama dengan menggunakan latar belakang tentara dari negara Filipina seolah -olah di negara Indonesia berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya wilayah Provinsi Banten, ada juga dengan melakukan ujaran kebencian seolah -olah antek -antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran lima juta rupiah akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya.
Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap yaitu berasal dari Kabupaten Lebak dengan inisial YHA, asal Kota Cilegon dengan inisial WK dan IT, asal Kabupaten Pandeglang inisal Z dan AB, asal Kabupaten Serang inisial S, asal Kabupaten Tangerang inisial AH. Ketujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) Undang – Undang ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 1 Tahun 1946 yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Drs. Abdul Karim.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Provinsi Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong atau HOAX, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau SARA karena disamping dilarang oleh agama (fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan) juga ada ancaman Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang – Undang lainnya yang sangat berat dimana pelakunya diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun. Mari kita bijaksana dan cerdas dalam menyikapi atau mengamati berbagai isu yang beredar dimasyarakat yang belum dijamin kebenarannya. Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu HOAX tersebut. Hal ini karena pasukan Cyber akan terus memantau selama 24 jam dimedia sosial. Jika kita ikut menyebarkan berita HOAX malah nanti ditangkap. Cukup tujuh orang pelaku ini saja yang bisa kita jadikan pelajaran berharga,”
tutur Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Zaenudin.
AKBP Zaenudin, menambahkan, disamping itu para pelaku yang telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten berinisial WK, dalam testimoninya mengaku minta maaf karena telah membuat atau menyebarkan berita HOAX, dan meminta kepada seluruh masyarakat Banten agar tidak melakukan tindakan bodoh tersebut.
(Ags/Umar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media