Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari berbagai macam perkara tindak pidana, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus periode Januari 2016 hingga Desember 2017.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kajari Serang, Kota Serang, Banten, dengan disaksikan langsung oleh Dandim 0602 Serang Letkol Czi Harry Praptomo, Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, MUI Kota Serang Amas Tajudin, BPOM Serang.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, seperti narkotika jenis ganja, gorila, sabu-sabu, obat, jamu ilegal, uang palsu, dan kosmetik berbahaya.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum (inkrah). Barang bukti paling banyak yang kita musnahkan narkotika,” kata Kajari Serang, Fentje E. Loway, Jumat (09/03/2018).
Sementara barang bukti empat unit senjata api merupakan hasil sitaan yang diperoleh dari kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus pencurian dengan pemberatan. “Jenisnya ada colts, revolver, softgun jenis FN, kita musnahkan dengan cara dipotong,” ujarnya.
Berdasarkan data, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 336 gram, ganja kering 42 gram, tembakau gorila seberat 230 gram, uang palsu Rp2.150.000 pecahan Rp50 ribu, dan obat-obatan, jamu serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K juga menambahkan bahwa, “Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana ini sebagai bentuk sinergitas aparatur penegak hukum, dengan melihat secara langsung pemusnahan barang bukti hasil kerja sama dan penegakkan hukum oleh Kepolisian Resort Serang terhadap pelaku kejahatan di Wilayah hukum Polres Serang,” tutup Wakapolres.
(Yyg.K/Humas Polres Serang)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media