Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Dari informasi masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Ivan Adhitira, berhasil mengamankan sekitar 1.995 butir kategori obat keras jenis Tramadol dan YY, dimana obat tersebut dilarang bebas edar, yang diperoleh dari rumah tersangka SA (21) di Lingkungan Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kejadian penangkapan terhadap SA dilakukan dirumahnya pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, yang lalu.
“Petugas mendapati obat terlarang tersebut sejumlah sekitar 1.995 butir, dirumah tersangka,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin S.I.K, M.M, (Minggu, 25/03).
Atas perbuatannya tersangka SA, dikenakan Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikoptropika subsidair Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka akan diancam hukuman lima tahun penjara, dengan denda 100 juta rupiah subsidair 10 tahun penjara dengan denda maksimal 10 miliar rupiah.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media