Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Team Vipers Polres Tangsel mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah hunian yang terletak di Villa Bintaro Regency blok. A3 nomor 02 Rt 001/012, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Minggu, 25/03/2018 dini hari.
Saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Tangsel, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Dua pelaku tersebut berinisial UH (29) dan TH (28) yang diamankan di tempat yang terpisah. Tersangka UH diamankan di Stasiun Kereta Api Sudimara, sedangkan tersangka TH diamankan di kediamanya.
“Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan tindak mencuri mereka mengamati terlebih dahulu rumah yang akan menjadi target,” kata AKBP Ferdy Irawan yang baru satu hari menjabat menjadi Kapolres Tangsel. Jumat (23/03/2018)
Selanjutnya Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan, ketika rumah tersebut dalam keadaan sedang ditinggalkan oleh penghuninya pada saat itulah mereka beraksi.
“Alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yaitu menggunakan sebuah tank untuk mencongkel atau merusak jendela untuk dapat masuk ke dalam rumah,” imbuhnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di kediaman pelaku UH diantaranya, 3 unit laptop dengan merk Asus, Acer dan HP pavilion dm4, satu unit natebook merk Fujitsu Lifebook P seres, satu unit jam tangan merk WOODS, satu Unit Hanphone mekr Apple 64GB, dua buah cincin emas, serta satu buah Tang berwarta biru tua.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP.” Pungkasnya
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media