Jurnalline.com, TANGERANG KOTA – Dalam persidangan kali iniJaksa Penuntut Umum (JPU,)Kejaksaan Kabupaten Tangerang Mila membacakan Tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa inisial LNH, (36) thn atas perbuatan sadis membunuh istrinya almarhum AN (35) thn dan dua orang anak nya SS (9) thn dan CH (3) thn di adakan di ruang sidang ruangan No. 4 Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (29/3)
Pengacara Korban Anri Saputra Situmeang SH usai sidang mengatakan, kita sedang mengawal persidangan pertama di jadwalkan hari ini jam 15.00 sampai jam 15.15 Wib diruang sidang tentang pembunuhan sekeluarga ibu dan kedua anak, dengan agenda Pembacaan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 338 KUHP tegasnya.
Situasi dalam ruang persidangan kita mendengar tuntutan dari jaksa cuma 15 tahun sangat mengecewakan di mana pastaskah satu nyawa Lima tahun tuntutan dengan korban tewas tiga nyawa tuntutan 15 tahun di mana keadilan dan hukum yang berlaku di Negara kita pada hal kasus ini motifnya hanya karena faktor ekonomi bukan ada unsur lainnya ini murni karena ada niat dan rencana pelaku.
Pada putusan Hakim nantinya bisa menimbang demi kebenaran dan penegakan supremasi hukum demi keadilan karena putusan bersikeras,pihak keluarga korban menuntut seberat berat nya sesuai perbuatan nya dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam perkara pembunuhan panongan yang terjadi pada oktober 2017 yang lalu.
Karena masa persidagan kita kawal terus jika sudah ada putusan ingkrah maka kita akan lakukan pengkajian pantas atau tidak putusan tersebut.”jika tidak pantas maka kita dorong Jaksa untuk melakukan banding terang nya kepada wartawan
Untuk sidang berikutnya pada tanggal 15 April 2018 untuk pembacaan pembelaan atau pledoy maka perlu adanya penegakan hukum yang benar dan sesuai dan masyarakat merasa ada kebenaran dan keadilan di Negara ini.
(Rob)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media