Jurnalline.com, Penkostrad – Tim sosialisasi Garkumplintatib dan Laka Lalin dari Makostrad yang di pimpin oleh Wadanpom Kostrad Letnan Kolonel Cpm Reza Muhamad Husein memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit Yonif Mekanis Raider 411/PDW. Kamis (22/03/18).
Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Batalyon Infantri Mekanis Raider 411/PDW itu, mengusung tema “Mengurangi Pelanggaran di Lingkungan Jajaran Kostrad”.
Dalam penyuluhan yang disampaikan oleh Mayor Cpm Sujito menjelaskan tentang jumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kostrad dan TNI pada umumnya, pada tahun ini semoga pelanggaran di lingkungan Kostrad bisa berkurang.
Mayor Cpm Sujito juga menjelaskan bagaimana proses semua hukum dan penanganan perkara seperti pelanggaran yang bersifat pidana maupun pelanggaran disiplin bagi prajurit, serta bagaimana wewenang Ankum dalam setiap penyelesaian perkara.
Beliau juga menyampaikan tentang beberapa poin tentang proses hukum bagi prajurit antara lain, proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat maksimal 21 hari.
“Untuk prajurit yang melanggar hukum dan perkaranya sudah dilimpahkan ke satuan Polisi Militer (POM) tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum)” jelas Mayor Cpm Sujito.
Selain menyampaikan tentang proses penyelesaian perkara, tim Sosialisasi dari Kostrad juga membahas tentang masalah pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , Insubordinasi serta pelanggaran Narkoba.
“Bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran Narkoba, baik pemakai maupun pengedar akan dikenakan sangsi yang berat, bahkan sampai pada sangsi pemecatan,” tegas beliau.
Sementara itu Danyonif Mekanis Raider 411/PDW Mayor Inf Widi Rahman S.H mengatakan, kegiatan penyuluhan sosialisai Garkumplintatib dan Laka Lalin ini sangat baik untuk di ketahui oleh prajurit, sehingga kita bisa lebih tahu batasan-batasan yang di bolehkan dan yang dilarang di lingkungan TNI.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat,” tutur Mayor Inf Widi Rahman S.H.
(Fram/Dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media