Jurnalline.com, Tangerang – Kasus sengketa lahan antara Hj. Epi Tahapari dengan tergugat Arief Mulsandi Soegiharto dilahan seluas 761 meter persegi, di Jl. Untung Suropati 2 Gang. Damai 1 RT 02/08, Kel. Cimone Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang, menemui babak baru.
Dimana setelah bersengketa sejak tahun 2016 lalu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengeluarkan putusan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap 2 bidang tanah dalam satu hamparan tersebut pada Rabu (21/03/2017).
Dengan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang tanggal 27 Oktober 2017, Nomor. 35/PEN.EKS/APHTI2016/PN.TNG Jo Nomor. 266/2015, untuk eksekusi dan mengosongkan 2 bidang tanah dalam satu hamparan.
“Hari ini Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 337, tanggal 04 Mei 2005 atas nama Hj. EPI TAHAPARI, luas 395 M2, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399, tanggal 06 Juni 2006, atas nama Hj. EPI TAHAPARI, luas 761 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya. Saat ini telah berkekuatan
hukum tetap (Inkcraht Van Gewijsde), dan diserahkan kepada pemilik baru/pemenang lelang yaitu Arief Mulsandi Soegiharto,” ungkap Juru Sita PN Tangerang Ausri Mainur.
Berdasarkan permintaan pemenang lelang yang berdasar putusan Pengadilan Tangerang, kami meminta pihak penggugat untuk meninggalkan lahan ini,” kata Panitera PN Tangerang.
Usai membacakan putusan eksekusi, pihak pemenang lelang (pemilik) bersama perwakilan dari PN Tangerang langsung melakukan eksekusi dan pengosongan terhadap lahan tersebut.
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan Pihak Keamanan melakukan apel pagi yang akan mengawal eksekusi yang terdiri dari ratusan petugas Kepolisian, TNI dan Trantib Kec. Karawaci.
Hadir dalam acara eksekusi tersebut Lurah Cimone Jaya Nana Sumarna, Tokoh Masyarakat Wawan Anwar yang juga Anggota DPRD Kota Tangerang, KabagOps AKBP. Sucipto, Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim selaku Kepala Pengamanan (Kapam) Objek, Perwira dan Anggota perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota.
Abdul Salim mengatakan, hari ini kita baik TNI, Polri dan Trantib hanya untuk melakukan pengamanan atas pembacaan eksekusi hari ini.
“untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dengan adanya kita (keamanan) bisa meminimalisir akan hal yang tidak terduga terjadi,” ujarnya.
Kita bersyukur lanjut Abdul Salim, hari ini proses pembacaan putusan yang dilakukan Panitera PN Tangerang pun berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun.
“Untuk pengamanan pun kita kerahkan sebanyak 150 personil gabungan yang TNI, Polri baik dari polres maupun polsek serta Trantib Kecamatan Karawaci,” tukasnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media