Jurnalline.com ,Penkostrad – Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 503 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari tim Staf Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Mayor Chk Asep Rusdian, di Markas Yonif Para Raider 503 Kostrad, Mojosari, Mojokerto. Selasa (13/3).
Kegiatan yang diikuti oleh 250 orang prajurit dan Persit ini merupakan upaya satuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer di lingkungan Yonif Para Raider 503 Kostrad.
Dalam arahannya, Mayor Asep menyampaikan beberapa pokok bahasan tentang pentingnya pengetahuan hukum sebagai bekal dalam menghindari terjadinya pelanggaran hukum disiplin maupun pidana.
Selain itu, Asep juga menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang saat ini marak dilakukan dan bahaya serta klasifikasinya meliputi, pelanggaran melalui media sosial, asusila, perjudian, perampokan dan penganiayaan.
Sementara itu, Komandan Yonif Para Raider 503 Kostrad, Letkol Inf Erwin Agung T.W.A., S.T., M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum disiplin maupun pidana yang dilakukan para prajurit dan Persit.
“Dalam mencegah atau meminimalisir pelanggaran, perlu dilakukan pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando”, ucapnya.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan bahwa salah satu cara untuk menangani hal itu yakni dengan melaksanakan program pembinaan personel maupun pembinaan mental, untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran agama, etika, moral serta peraturan hukum dan tata tertib.
“Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini, para prajurit dan Persit dapat memahami serta mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit dan Persit, khususnya di Satuan Yonif Para Raider 503 Kostrad”, pungkasnya.
(Fram/Dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media