Sebanyak 41 Orang Jalani Sidang Tipiring Di Sat Pol PP Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan pelanggaran  Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)  dan  Perda Kota Tangerang No. 7 tahun 2005 Pelarangan Pengedaran Dan penjualan Minuman Beralkohol di Jl. Daan Mogot No 5 Kota Tangerang. Selas (20/3/2018)

Sebanyak 54 pelanggar yang dilayangkan surat panggilan untuk mengikuti sidang, Namun hanya 41 orang yang hadir untuk mengikuti jalannya sidang tipiring, diantaranya 8 orang pelanggar Perda PKL dan 4 orang pelanggar Perda Tentang Miras tidak hadir untuk menjalani sidang tipiring.

Dari OTT penegakan Perda oleh Sat Pol PP Kota Tangerang dilakukan empat diruas jalan, diantaranya Jl. MT Haryono, Jl. A Dimyati, Jl. Veteran dan Jl. Moh Yamin, yang dirasa dominan banyak Pelanggar Perda PKL.

Kabid Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang Kaonang menjelaskan ” Sidang Tipiring ini diselenggarakan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berniaga dan tidak memakai trotoar dan bahu jalan untuk berdagang juga memberikan efek jera bagi pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya”

“Untuk Memaksimalkan penegakan berharap ada revisi segera untuk perda-perda yang ada, guna menjaga Kota Tangerang Sebagai Kota Ahlakul Karimah, juga membuat pelanggar untuk tidak mengulangi lagi dan untuk kedepan Sat Pol Pp kota Tangerang, akan terus melaksanakan agenda kegiatan penertiban dan penegakan Perda Di Kota Tangerang.” Tambah Kaonang.

Santo salah satu pelanggar yang mengikuti sidang mengatakan,” baru kali ini mengikuti sidang tipiring, karna memang belum mengetahui dan tidak ada sosialisasi sebelumnya, ini memang bagus dilaksanakan agar para pedagang seperti kami ini jadi faham dan tertib, Jadi bisa dialokasikan ketempat yang tepat yang semestinya.” Katanya.

” tadi sempat kaget dipanggil hakim untuk dijelaskan dan suru menyadari kesalahan, tapi setelah itu saya menyerahkan data serta membayar denda administrasi pelanggar lalu barang di kembalikan.” Tambahnya

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.