Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Tim Srikandi Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan yang videonya sempat Viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap tak jauh dilokasi kejadian, di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (10/3/2018).
Kedua pelaku, yakni YIZ (15) dan LS (15). Dimana dalam video tersebut korban WA (13), dianiaya pelaku tanpa rasa belas kasian, mulai dari ditendang, dipukul bahkan diseret.
Menurut mengakuan kedua pelaku, mereka tega melakukan kekerasan terhadap Korban WA yang tak lain adalah teman sepermainanya lantaran cemburu, pelaku merasa kesal melihat Chat korban dengan pacar pelaku LS di Facebook diduga hendak merebut pacarnya.
“Ya, saya kesal aja, karena di Facebook saya lihat, dia (korban-red) mengajak pacar saya untuk berpacaran. Saya sudah benar mulai lupa, namun pas saya lihat dia lagi, emosi saya langsung timbul dan terjadilah hal tersebut, “ucap pelaku LS saat di tanya oleh rekan media di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (12/3/18).
Dari kedua pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 kerudung warna putih milik korban, 1 buah baju putih dan rok hitam seragam sekolah milik korban, 1buah baju warna merah dan 1 celana jeans serta sepasang sendal warna hitam milik tersangka YIZ, 1 baju warna crem dan 1 celana jeans panjang serta sepasang sendal warna abu-abu milik tersangka LS dan 1 hp J5 milik tersangka YIZ.
Ditempat yang sama, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley Silalahi mengatakan bahwa kasus ini terjadi Jum’at lalu (09/3/2018) sekira 14.30 wib.
“Dimana kedua pelaku merupakan teman sepermainan korban, jadi pelaku LS memiliki pacar dan korban WA di anggap merebut pacarnya, sehingga LS mengajak temanya YIZ untuk membawa korban ke TKP Rumah kosong, disalah satu perumahan kawasan Tangerang Kota,” Ujar Harley.
Selanjutnya kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan langsung kita lakukan visum untuk mengetahui luka yang disebabkan oleh penganiayaan tersebut.
“untuk psikologisnya masih normal namun tetap kita akan lakukan pemeriksaan untuk memastikanya,” jelasnya.
Harley menambahkan, sajauh ini dari saksi-saksi yang kita periksa masih dua orang tersangkanya, keduanya putus sekolah sejak kelas 1 SMA dan kelas 1 SMP.
Atas perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 170 melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media