Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Sekretariat Daerah Kabupaten OKI berkomitmen menegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pegawai yang tidak apel pagi akan mendapat potongan 0,5 persen hingga 100 persen
Aturan tersebut menurut Asisten I Setda OKI, H. Antonius Leonardo sebagai bentuk reward dan punishman untuk meningkatkan kinerja pegawai dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten OKI.
“Sekretariat Daerah adalah simbol pelayanan dan jadi contoh OPD lain, untuk itu kedisiplinan pegawai adalah kunci utama” menurut Anton saat menjadi Pembina apel pagi pegawai dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten OKI, Selasa (6/3).
Ditambahkan Anton pegawai dilingkungan sekretariat daerah merupakan SDM pilihan hendaknya mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kinerja.
“Sebagaimana organisasi lainnya baik di pusat maupun TNI/Polri, sekretariat adalah pusatnya mengatur kebijakan jadi perlu SDM mumpuni dan berdisiplin tinggi” tambah Anton.
Sejak standarisasi ISO diberlakukan di kantor ini, beban kinerja pegawai dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten OKI makin bertambah sehingga pantas menerima tunjangan perbaikan penghasilan.
Untuk menegaskan komitmen aturan ini ditetapkan Surat Keputusan Bupai OKI nomor 39/KEP/VII/2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah OKI, Yusuf Hendra, S. STP Tambahan penghasilan pegawai yang didapat ASN dilingkungan Setda pun bervariasi dari Rp 750 ribu perbulan untuk jajaran staf pelaksana hingga 3 juta rupiah untuk kepala bagian.
Ditambahkan Yusuf potongan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan besaran TPP misalnya tidak ikut apel pagi bagi stap pelaksana dipotong Rp 5.000 per hari dan Kepala Bagian Rp 20.000 dan jika tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong Rp 30.000 ditingkatan pelaksana hingga Rp 140 ribu bagi kepala bagian.
“Mereka akan langsung dikenai pemotongan TPP dengan besaran yang sudah ditentukan. dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus tidak pernah apel pagi saja potongan diatas 10 persen. Tidak masuk kerja sama sekali maka tidak mendapatkan TPP” Ungkap Yusuf.
Kehadiran apel pagi dan kehadiran kerja dilingkungan sekretariat daerah tambah Yusuf sudah melalui perekaman absensi elektronik sidik jari sehingga data kehadiran valid.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media