Jurnalline.com, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan Sipir Lapas Kelas IIA, Tangerang, lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial FD diciduk polisi pada selasa malam (27/2/18) di jalan TMP Taruna, ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley Silalahi saat jumpa pers dengan awak media, pada jumat (2/3/2018).
Pelaku FD dibekuk saat usai menerima sebuah paket dari seseorang yang dikirim melalui jasa pengiriman ojek online.
“Saat ditangkap, sebanyak 2 bungkus sabu seberat 0,49 gram berserta alat hisap (bhong) diamankan petugas dari tangan FD,” ujar Harley.
Saat diintrogasi, pelaku mengatakan barang tersebut didapat dari seorang Napi inisial AB yang hendak dititipkan untuk temannya yang juga seorang Napi berinisial DY dilapas Tangerang.
FD mengutarakan bahwa dirinya hanyalah kurir perantara barang tersebut dengan upah sebesar Rp. 400 ribu.
“pelaku sendiri sudah melakukan hal serupa sebanyak 3 kali karena terpaksa tuntutan ekonomi,” jelas wakapolres.
Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, lanjutnya.
Dari penangkapan FD, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 11 Buah Bhong, 3 buah selang, 30 Cangklong, 5 buah pipa gelas dan 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam ditahanan mapolres metro tangerang kota dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsaider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup/hukuman mati.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media