Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Tim UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang kembali berhasil mengungkap praktik pungutan liar di wilayah Serang, kali ini pengungkapan kasus pungli rekrutmen pencari kerja di bidang industri wilayah Serang Timur.
Dalam Operasi Tangkap tangan tersebut UPP Saber Pungli Kabupaten Serang mengamankan dua orang oknum calo tenaga kerja yang kerap meresahkan warga, praktik pungutan liar (pungli) terhadap pencari kerja ini terjadi di Hotel Abadi Kota Serang – Banten, Rabu (28/02/2018).
Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum selaku Pembina UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang mengatakan, pihaknya telah mengendus praktik pungli rekrutmen pencari kerja ini sejak April 2017. Saat itu, jajarannya banyak mendapat laporan dari warga. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan.
“Kita telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang buktinya, satu perempuan sedang mengandung 5 bulan dan satu lagi pria yang mengatasnamakan dari PT.PWI (Parkland Worl Indonesia) Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, namun setelah kita konfirmasi perusahaan tersebut tidak membuka perekrutan karyawan dan keduanya pun bukan dari PT. PWI ,” ujar Kapolres Serang ditemui disela sela kesibukannya, Jumat (02/03/2018).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Hesti Setia Dewi, warga Link. Ciceri Jaya Kelurahan Sumur pecung Kota Serang – Banten dan Eman Sulaeman warga asal Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang – Banten, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang.
“Tersangka kami tahan karena terbukti terlibat dalam penipuan rekrutmen tenaga kerja, namun untuk tersangka wanita atas nama Hesti Setia Dewi tidak kami lakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan, yang bersangkutan dalam keadaan hamil besar namun perkaranya tetap di proses,” ujar Kapolres.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Kapolres, yakni dengan menjanjikan bisa memuluskan pencari kerja masuk ke sebuah perusahaan. Namun, para pencari kerja tersebut disyaratkan menyiapkan sejumlah uang. Tak tanggung-tanggung, uang yang harus disiapkan para pelamar kerja ini bervariasi mulai dari jutaan sampai dengan puluhan juta per orang.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 110 (seratus sepuluh) lembar surat perjanjian kontrak waktu tertentu dan 2 (dua) lembar bukti transfer ATMk,” kata Kapolres.
Kapolres Serang juga menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena kemungkinan besar banyak pihak yang terlibat.
(Yyg.K/Humas Polres Serang)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media