Jurnalline.com, Prabumulih (Sumsel) – Anggota Tim Khusus Pertamina dan Tim BKO Opsnal Polres Prabumulih berhasil membongkar sindikat penyulingan minyak ilegal. Penyulingan minyak mentah yang dijadikan sebagai bahan bakar solar dan minyak tanah ini ditemukan di dalam hutan dekat perkebunan karet milik warga. Tepatnya di wilayah Pertamina Asset II, Desa Rambang Sunuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih yang berbatasan dengan Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir.
Penggerebekan kilang minyak ilegal yang dilakukan pada Rabu (28/2) ini, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku penyulingan. Pasalnya, saat digerebek para pelaku langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan.
Dari tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, mesin genset, selang, drum dan teadmoon yang berisi minyak mentah dan minyak yang sudah di olah. Guna pengembangan penyelidikan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, diketahuinya keberadaan penyulingan minyak ilegal ini berkat informasi masyarakat yang mengetahui adanya aksi penyulingan minyak di wilayah tersebut. Guna memastikan informasi tersebut, anggota Timsus Pertamina langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Prabumulih.
Anggota Timsus pun langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan. Namun sayangnya kedatangan petugas terendus oleh para pelaku penyulingan. Pelaku yang saat itu diketahui berjumlah dua orang langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait ditemukannya penyulingan minyak tersebut. Hanya saja, pihaknya masih kesulitan untuk mengetahui asal-usul minyak yang diolah di penyulingan tersebut.
“Cara kerja mereka cukup rapi, beroperasi di tengah hutan. Sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Namun kita sudah amankan sejumlah barang bukti untuk pengembangan,” ujar Kapolres saat melihat langsung keberadaan lokasi penyulingan minyak tersebut.
Dari hasil olah TKP sementara, Kapolres menuturkan penyulingan minyak tersebut masih terbilang baru. Hal itu dilihat dari sejumlah peralatan yang digunakan dilokasi penyulingan masih baru.
“Diperkirakan sekitar satu sampai dua bulanan. Papan-papan yang digunakan untuk bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru. Begitu juga dengan terpal dan sejumlah peralatan lainnya,” terangnya.
Disinggung apakah ada oknum anggota yang terlibat dalam kepemilikan penyulingan minyak itu, Kapolres mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kita belum bisa berasumsi sampai ke situ, namun kita tetap akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada perkembangan akan segera kita infokan,” bebernya seraya mengatakan kasus tersebut melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 tentang minyak dan gas yang ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 6 tahun.
Sementara itu, Victorio Chatra Primantara selaku PR dan Govrel Analyst PT Pertamina EP Asset 2 menjelaskan, temuan kasus penyulingan minyak ilegal tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Prabumulih. Biasanya kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah Pertamina Asset I, Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tentunya dengan adanya temuan tersebut dikhawatirkan hasil penyulingan sudah beredar ke masyarakat.
“Kalau dilihat dari proses penyulingannya cukup rapi. Hanya saja kualitas minyak yang dihasilkan tentunya tidak sesuai standar Pertamina,” jelasnya.
Masih kata Victorio, keberadaan penyulingan liar tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penvemaran lingkungan. Mengingat minyak mentah yang diolah secara manual menyisakan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.
“Untuk itu kita meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus penyulingan ini. Agar tidak ada lagi penyulingan liar lagi, khususnya untuk wilayah kerja field Prabumulih,” tandasnya seraya mengaku belum bisa memastikan indikasi kerugian yang dialami akibat adanya penyulingan tersebut.
(yitno)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media