UPT BAPENDA Cikokol Kota Tangerang Laksanakan Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Spread the love

Jurnalline.com, kota Tangerang – UPT BAPENDA SAMSAT Cikokol Kota Tangerang Beserta jajaran  Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Adakan Giat Razia Pajak Kendaraan Bermotor di jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Kamis Pagi(22/3/18)

Acara giat yang diselenggarakan bertujuan untuk membina masyarakat khususnya pengendara yang masih belum tertib dalam administratif membayar pajak kendaraannya, juga menyadarkan masyarakan agar lebih mengutamakan kewajibannya akan sadar membayar pajak demi kenyamanan berkendara.

Menurut Kepala Seksi Penerimaan Dan Penagihan Wati Yuliawati. SE,MM menjelaskan ” untuk tunggakan potensi di Kota Tangerang Masih cukup banyak, artinya kesadaran masyarakat belum sepenuhnya sadar akan tertib membayar pajak dan kita akan terus melakukan kegiatan razia agar masyarakat sadar dan mengetahui pentingnya membayar pajak untuk kenyamanan peribadi” ungkapnya

” Terdata sejek tadi pagi sampai siang ini kami menemukan sekitar 70 pelanggar khususnya yang belum membayar pajak kendaraan dan menghimbau kepada masyarakat yg membeli mobil second, agar segera di bbn II agar mudah untuk membayar pajaknya dan nyaman dalam berkendara di jalan, maka untuk para pengendara jangan sungkan untuk membayar pajak Kendaraannya.” Tambanya

Diketahui 17 personil dari Sat Lantas Polres Merto Kota Tangerang, juga 15 personil dari UPT Bapenda Samsat Cikokol Kota Tangerang yang melakukan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor, yang nantinya para pelanggar akan di data dan diberi waktu satu minggu untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka dan bagi pengendara yang siap membayar pajak UPT Bapenda Samsat Cikokol juga telah menyediakan pembayaran ditempat dengan mengadakan unit armada Samsat Keliling (Samling) pelayanan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Indra G. Gumelar menuturkan ” Kegiatan ini rutin dilakukan, namun hari ini’  hari yang kedua dan setiap harinya ada sekitar 400 kendaraan yang berhentikan untuk di cek pajak kendaraannya,” Tuturnya

“Bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya secara otomatis tertunggak pajaknya, maka oleh pihak POLRI dilakukan penindakan tilang STNK, sehingga untuk  pengurusan dokumen selanjutnya dapat dilakukan dengan cara datang ke samsat cikokol, dengan membawa surat tilang serta membayar tunggakan pajaknya dengan melampirkan KTP atau identitas diri sesuai kepemilikan dalam dokumen kendaraan, agar dapat dilakukan penyelesaian surat tilang STNK ke pihak Polres atau Pengadilan setempat.” Tutupnya

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.