Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Maraknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang ikut serta memeriahkan pesta demokrasi Pemilukada, mereka harus mematuhi aturan yang ada. Majunya mereka sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023, diharuskan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Saat ditemui awak media diruang kerjanya Komisioner KPUD Banyuasin Dahri, M. Pdi, melalui Anggota Komisioner KPU Salinan, S. Sos, mengatakan bahwa sampai saat ini, proses pengunduran diri calon dari jabatan sebelumnya sedang berjalan. Bahkan sudah diproses Penggantian Antar Waktu (PAW), baik itu Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati.
“Untuk Paslon yang berasal dari Legislatif, semuanya sudah mengundurkan diri bahkan sudah diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Ada beberapa orang baik Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati,” Urai Salinan,S.Sos, Komisioner KPUD Banyuasin
Salinan, S. Sos, juga mengatakan bahwa dari pihak DPRD Banyuasin sudah mengirim surat permintaan siapa pengganti dari Calon yang mengundurkan diri tersebut. KPUD Banyuasin telah memberikan siapa pengganti Calon tersebut.
“Proses dari pihak DPRD sudah menyampai surat kepada kami, bahwa siapa pengganti dari Calon yang mengundurkan diri. Kami sudah memberikan untuk calon pengganti antar waktu itu,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Salinan, S. Sos, menyampaikan bahwa KPU tidak tahu pelaksanaannya. Karena merupakan kewajiban KPU untuk menyampaikan siapa calon Legislatif yang memiliki suara terbesar di bawahnya. Untuk pelantikan itu tergantung proses berikutnya, akan tetapi proses itu sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Salinan, S. Sos, juga menyampaikan bahwa ada tiga orang calon. Sebagai Calon Bupati satu orang, dan sebagai Calon Wakil Bupati dua orang. Juga ada satu Calon yang berasal dari DPRD Provinsi Sumsel. Dan ada dua orang Calon berasal dari ASN.
(Darmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media