Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin menyelenggarakan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018. Dalam acara yang diikuti oleh para Tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon digelar di Aula Gedung KPUD Kabupaten Banyuasin, Rabu (11/04/18).
Secara resmi acara dibuka oleh Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M. PdI, dan juga dihadiri Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol MP Nasution, SH, MH, Kodim 0401 Banyuasin, Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, S.Pd, Kesbanpol Kabupaten Banyuasin, para Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.
Pada kesempatan itu, selaku narasumber dari Ikatan Akuntansi Indonesia Sumatera Selatan Abdul Rohman, SE, M. Si, menyampaikan yaitu mengenai beberapa hal, tentang Kebijakan KPU dalam Pelaporan Dana Kampanye mengenai Peningkatan Pelayanan kepada Peserta Pemilihan untuk menyusun Laporan Dana Kampanye yang Transparan serta Akuntabel.
“Menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan dana kampanye, Kewajiban KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan untuk membentuk Desk Layanan Laporan Dana Kampanye dengan SDM yang memiliki kapabel, Serta memberikan Pelayanan Data dan Informasi Laporan Dana Kampanye,” Terangnya.
Adapun Pelaporan Dana Kampanye yang harus dipenuhi oleh Pasangan Calon di antaranya Legal, Akuntabel, Transparan dan Bukti Transaksi yang Valid dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Diharapkan pada kegiatan ini, Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon bisa lebih memahami bagaimana cara mengalokasikan dana kampanye dengan baik dan menyusun Pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ Ulasnya.
Dia juga mengatakan, bahwa dana Kampanye bisa bersumber dari Pasangan Calon, Parpol atau Gabungan Parpol (maksimal 750 juta/Parpol), dan Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Apabila sumbangan melebihi dari batas ketentuan maka Pasangan Calon dan Parpol atau Gabungan Parpol dilarang menggunakan Dana Kelebihan.
“Mereka wajib melaporkan hal tersebut kepada KPU, menyerahkan kelebihan ke Kas Negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Rekening khusus dana kampanye yaitu rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang pada Bank Umum, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Parpol atau Gabungan Parpol di buat paling lambat saat penetapan Pasangan Calon,” Paparnya.
Abdul Rohman, SE, M. Si juga menjelaskan Metode Kampanye yang di atur sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 65 ayat 1 di antaranya Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Iklan di Media Massa.
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk sumber dana kampanye bisa berupa Uang, Barang, dan Jasa. Adapun Pembatasan Dana Kampanye terbagi menjadi dua bagian yaitu Pembatasan Sumbangan Kampanye dan Penghitungan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye,” Tandasnya.
(Hasi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media