ENAM PELAKU PERSEKUSI KOMARUDDIN DIVONIS PALING TINGGI.

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG KOTA – Komarudin yang menjabat Ketua Rt 07 / 03Kampung Kadu, Sukamulia, Kabupaten Tangerang. di Vonis 5 Tahun penjara, yang mengomandoi Persekusi terhadap korban pasangan kekasih, Mia dan Ryan oleh ketua majelis hakim Mohamat Irvan, Kamis ( 12 /4 ) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa pelaku persekusi yang terdiri dari 6 orabg, Komarudin ( Ketua Rt ), Gunawan ( Ketua Rw ), serta empat warganya yang ikut mengarak korban yakni, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. di jerat jaksa Rachmadi Seno dengan dakwaan pasal 170 KUHP jo pasal 351 yakni pengeroyokan dan penganyaniaan.

Dalam persidangan 2 minggu yang lalu jaksa, Seno dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa menuntut para terdakwa berpariasi, sesuai dengan perbuatanya. Komarudin ( Rt ) 7 Tahun. Gunawan ( Rw ) 2 Tahun. dan Nuriadi. Lis Suparlan, Suhendang dan Anwar masing masing selama 4 Tahun.

Dalam menjatuhkan Vonis kepada.para terdakwa ketua majelis hakim yang di pimpin Mohatmat Irvan memvonis, Ketua Rt Komarudin, dengan ganjaran hukuman paling tinggi selama 5 Tahun penjara.

Ketua majelis hakim dalam pertimbanganya terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Rt harusnya mengayomi masyarakat jangan main hakim sendiri, dalam perkara ini terdakwa mengajak masyarakat, mengarak korban rame rame dan mempersilakan untuk di vidiokan dan sempat menjadi Viral di metsos.

Ketua Rw Kampung Kadu, Gunawan di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. sedangkan ke empat terdakwa lainnya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, masing-masing mendapat ganjaran hukuman tiga tahun penjara.

Keluarga korban dan istri para terdakwa tak kuasa menahan tangis dan air mata sesudah hakim selesai membacakan putusan.

Putusan yang di jatuhkan hakim kepada enam terdakwa, sudah dimusawarahkan, oleh majelis, mendengar komentar hakim para terdakwa, hanya pasrah dan tertunduk lesu, vonis, h hakim menanyakan para terdakwa kalau tidak menerima putusan bisa banding atau pikir pikir selama 7 hari kerja. paparnya.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.