Imbas Pemecatan, Ketua RW Ancam Akan Membuat Laporan Kepolisian

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pemecatan mantan Ketua RW 011, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Mufidah Nurhayati berbuntut panjang.

Dimana, Setelah melayangkan somasi kepada Lurah Gerendeng, Nasron Azis, beberapa waktu lalu, pihak Mufidah melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan kepihak kepolisian.

Ewi selaku Kuasa Hukum Mufidah mengancam akan mempolisikan pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya melalui surat kaleng.

Karena diketahui sebelum pemecatan oleh Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti, Muhfidah mendapat ancaman (intimidasi) dan fitnah dari orang yang tak dikenal.

Atas dasar itu Ewi menduga bahwa pemecatan Muhfidah mempunyai unsur kepentingan dan tidak mendasar.

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

” Ini pencemaran nama baik. Kami akan laporkan oknum yang dengan sengaja menyebarkan fitnah atas nama warga. Secepatnya akan kami laporkan. Kalau tuduhan itu menjadi dasar pemecatan maka itu juga telah melanggar hukum. Harus dibuktikan,”kata Ewi, Selasa (10/4/2018).

Ewi akan melaporkan oknum tersebut dengan sangkaan pencemaran nama baik Pasal 317 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara usai disomasi, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang angkat bicara dan mengaku siap meladeni somasi mantan Ketua RW itu hingga keproses hukum.

“Sebenarnya kita tidak mau sampai mengarah kesana (jalur hukum.red). Tapi apabila pihak mantan ketua RW tersebut melaporkan atau menggugat kami (pihak Kelurahan.red) ke kepolisian kami siap,” ujar staf Bantuan Hukum Pemkot Tangerang, Bey Bolang.

Bey menambahkan, apabila ibu Mufidah benar melaporkan permasalahan ini, maka dirinya selaku Kuasa Hukum Lurah Gerendeng siap untuk mengembalikan tuntutan tersebut.

“Dengan bukti – bukti yang telah diserahkan Lurah Nasron terhadap kami, kami siap untuk menuntut balik pihak ibu Mufidah,” tegasnya.

Bey menjelaskan, bukti – bukti yang telah diserahkan oleh Lurah Nasron kepada bagian Hukum Pemkot Tangerang, yaitu diantaranya pernyataan warga dan para ketua RT secara tertulis, surat somasi ke satu dan dua, dan bukti kwitansi retribusi.

Namun, ketika ditanya keberadaan bukti – bukti tersebut dirinya enggan menunjukan.

“Kalau sampai saya buka somasinya, nanti apa yang saya sampaikan di media massa akan menimbulkan rasa ketidak nyamanan ibu Mufidah,” jelasnya.

Terkait pemecatan Mufidah menurut Bey, pihak kelurahan telah melakukan secara prosedur, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RT dan RW.

“Keputusan yang diambil Lurah Gerendeng sudah cukup baik. Apabila Lurah tidak melakukan tindakan dalam hal ini pemecatan terhadap RW 011 tersebut, maka permasalahan yang ada di Gerendeng akan lebih ramai lagi,” tutupnya.

(Abidin/Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.