Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Salam keselamatan untuk kemanusian. Bertempat di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Banten bagian Laka Lantas, Jurnalline.com bertemu dengan Kanit Laka Lantas Ditlantas Polda Banten Ipda Pol. Pujiyanto , S.H, M.H, menerangkan, “Kepada masyarakat pengguna jalan di seluruh Provinsi Banten, seperti kita ketahui bersama bahwa Kepolisian Polda Banten akan melaksanakan Operasi Kepolisian di bidang Lalu Lintas dengan sandi Operasi Patuh Kalimaya 2018, yang akan di laksanakan serentak se Indonesia pada tanggal 26 April 2018 s/d – 09 Mei 2018 agar Saudara tidak menjadi Target Operasi maka TIPS nya adalah sebagai berikut,” ungkapnya
A. Aspek Manusia/Pengendara
1.Jangan melakukan menggunakan HP saat berkendara.
2.Jangan Melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu – rambu.
3.Jangan melanggar batas kecepatan.
4.Tidak Mengemudi saat dalam pengaruh alkohol.
5.Senantiasa Gunakan safety belt.
6.Saat mengendarai Sepeda motor tidak bonceng lebih dari 1 (satu) orang.
7.Jangan ijinkan anak di bawah umur berkendara.
8. Selalu menggunakan helm standar SNI baik pengendara maupun yg di bonceng.
B. Aspek Kendaraan
1. Lengkapi laik jalan kendaraan yg meliputi.
TNKB, lampu dan spion.
2. Ranmor roda 4 atau lebih tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan dan P3K.
3. Lengkapi SIM dan STNK dan atau STNK tidak di sahkan.
4. Jangan menggunakan rotator dan atau sirine jika tidak peruntukanya.
5. Sepeda Motor tidak menggunakan knalpot standar.
Kemudian,Tambah Ipda Pol Pujiyanto ,Apabila menemukan Operasi / Pemeriksaan Kendaraan, maka:
1.Bersikap tenang dan jangan panik.
2.Berhenti dan siapkan surat2 kendaraan anda ( SIM, STNK dll).
3.Dengan sopan tanyakan kepada petugas terkait operasi/pemeriksaan.
4.Apabila saudara di duga melanggar lalu lintas, tanyakan pelanggaran apa yg dilanggar, anda bisa meminta untuk ditunjukkan pasal pelanggaran yg dapat di lihat pada blangko tilang.
5.Apabila saudara tidak puas dengan pelanggaran yg di sangkakan petugas, anda dapat menayakan kepada perwira yang memimpin operasi.
6.Apabila benar dan terpenuhi unsur pelanggaran, saudara dapat memilih mekanisme tilang, pertama, saudara akan sidang maka tanyakan kapan dan dimana sidang tersebut dilaksanakan. Kedua, saudara mengakui pelanggaran dan minta kepada petugas nomor BRIVA yang nantinya anda dapat membayar denda melalui Bank BRI atau Tranfer kemudian bukti tranfer tersebut serahkan ke petugas untuk pengambilan barang bukti.
7.Jangan kaget, khusus pelanggaran tidak memiliki SIM dan STNK mati maka Kendaraan yang akan di jadikan barang bukti.
“Tetap patuhi peraturan lalu lintas, karena pelanggaran awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Ipda Pol Pujiyanto S.H, M.H
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media