Kapolda Apresiasi Ditresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu

Spread the love

Jurnalline.com,Sulut –  Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 879,58 gram berhasil dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Dua orang tersangka pengedar narkotika yakni, GG (48) karyawan swasta dan S (39) petani yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Timur berhasil ditangkap di kamar 102 Hotel Kolongan Beach Indah pada, Rabu (25/04/2018).

Hal ini terungkap setelah anggota Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin AKBP Agus Pelealu melakukan penyelidikan dan undercover buy.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Bambang Waskito mengatakan sangat mengagetkan, feelingnya saat pertama kali masuk Sulut bahwa sabu kalah favorit dengan cap tikus ternyata benar.

“Semakin hari semakin saya tekankan anggota saya untuk giat ungkap kasus seperti ini, dan setelah saya arahkan akhirnya ditemukan 3 gram, 10 gram serta terakhir 30,5 gram, dan sekarang ini yang sangat mengagetkan kita semua yaitu sudah kita dapatkan barang bukti 879,58 gram,” jelas Kapolda saat berlangsungnya Press Conference di Mapolda Sulut, Senin (30/04) didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Ricko Taruna Mauruh, serta Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, hal tersebut tidak akan berhenti disitu dan akan terus dikembangkan agar benar-benar tau jaringan-jaringannya. Kapolda juga menjelaskan bahwa ini merupakan kiriman atau jaringan dari Kalimantan Timur.

“Jadi dengan berbagai upaya, anggota saya dengan pelaku ini melalui lewat kapal, menyusuri jalan darat dari Makasar, Gorontalo dan akhirnya kita jerat disini. Ini merupakan prestasi terbesar selama saya ada di Sulut untuk penangkapan, khususnya untuk narkoba yang barangnya 879,58 gram, ini akan kita proses sampai tuntas,” terang Kapolda

Saat ini kedua tersangka terancam hukuman dengan Ayat 2 Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 Ayat 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.